Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pasaran
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Mengingat, larangan ini sudah direncanakan sejak tahun 2015.
"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.
"Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mendukung penuh program ini dan berkata kebijakan ini bisa sampai ke pasar-pasar, alasannya pun sama yakni kesehatan. Pasar ritel juga dijelaskan sudah menerapkan HET.
"Kita harap minyak dalam kemasan ini kita harap tak hanya di ritel modern tapi di pasar-pasar, sehingga masyarakat mendapat minyak sehat dan alami," jelas Roy.
Sebelumnya, Enggar menjelaskan, selama ini total produksi minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga Rp 11.000 per liter hanya 20 persen. Sedangkan sisanya, masih diisi oleh minyak goreng curah seharga Rp 10.500 per liter.
"Kami masih mentolerir minyak goreng curah karena di desa dan di kampung tidak terjangkau untuk yang dengan kemasan sederhana. Ditambah lagi, pengolahan minyak jelantah yang tidak sehat itu menciptakan lapangan kerja yang begitu banyak. Sehingga dengan mesin ini kami bisa menghentikan (produksi minyak curah) dan menciptakan yang lebih sehat karena itu tidak higienis," imbuhnya.
Sehingga, dengan adanya mesin ini diharapkan minyak curah tak lagi dijual di pasar Indonesia di 2019. Menurutnya, rencana ini sudah lama diterapkan, namun sempat mundur karena pengusaha tidak siap.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaSebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTotal ada 400 paket sembako yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan gula yang dijual murah.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca Selengkapnya