Jamsostek: Kemenkeu melunak soal investasi jaminan sosial BPJS
Merdeka.com - Sikap Kementerian Keuangan disebut-sebut telah melunak soal pola investasi jaminan sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya kami berhasil meyakinkan para pejabat di Kemenkeu bahwa pola investasi BPJS minimal harus sama dengan PP No 22 tahun 2004 tentang pengelolaan dan investasi dana program jaminan sosial," ujar Direktur Umum & SDM Jamsostek, Amri Yusuf di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (14/11).
Dia juga mengklaim, Kemenkeu menyetujui keberlangsungan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) setelah menjadi BPJS. Aset DPKP saat ini mencapai Rp 1,7 triliun.
"Berupa rumah susun, rumah sakit, pinjaman uang muka perumahan dan juga pinjaman ke pengusaha kecil serta koperasi. Manfaat ini sudah dirasakan banyak peserta makanya harus terus dilaksanakan," katanya.
Setelah mendapat lampu hijau dari Kemenkeu terkait pola investasi itu, kini rancangan peraturan pemerintah (RPP) tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera dilaporkan pada Wakil Presiden Boediono.
"Akhir tahun harusnya sudah terbit aturan pelaksana UU BPJS," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.
Baca SelengkapnyaAirlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaFokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaAnggaran makan siang gratis itu pasti lebih tinggi dari seluruh anggaran Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaBantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca SelengkapnyaAyu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca Selengkapnya