Jadi PNS Bayaran Paling Mahal se-Indonesia, Segini THR Dikantongi Dirjen Pajak
Merdeka.com - Pemerintah bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga TNI-Polri mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya idulfitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Adapun, besaran nilai THR yang diperoleh ASN pusat pada lebaran tahun ini sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
Mengutip salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok bagi PNS. Berikut rinciannya:
1. Nilai THR 2023 PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Nilai THR 2023 PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Nilai THR 2023 PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Nilai THR 2023 PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Seperti tahun sebelumnya, besaran THR tahun ini juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Lantas berapa THR bagi pegawai Dirjen Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi dengan bayaran tunjangan kinerja tertinggi. PNS dengan pangkat tertinggi sekelas Dirjen Pajak bahkan bisa memperoleh tukin hingga Rp117 juta per bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015.
Untuk jabatan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang menempati jabatan Eselon I akan memperoleh THR sebesar Rp58.687.500. Nilai itu berasal dari 50 persen tunjangan kinerja yang mencapai Rp117.375.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai catatan, besaran THR tersebut masih akan ditambah gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca Selengkapnya