Izin impor hortikultura satu atap mulai berlaku Juni
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mulai memberlakukan sistem satu atap dalam pemberian izin impor hortikultura. Hal tersebut ditujukan agar proses impor dipermudah.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan implementasi pemberian izin satu atap tersebut akan diberlakukan dalam 1-2 bulan mendatang. Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
"Ini udah dibahas panjang lebar dan Insya Allah dalam satu dua bulan ini bisa diimplementasi. Jadinya orang itu kan akan ke satu tempat saja untuk mendapatkan IT, RIPH, dan SPI. Tadinya IT di tempat kita, RIPH di tempat pertanian, SPI di tempat kita. Itu nantinya satu, jadi dokumennya cuma satu," ujar dia usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/4).
Gita menegaskan, izin tersebut akan diberlakukan secara online dengan rumah karantina dan bea cukai sehingga masyarakat mengetahui realisasi impornya.
"Jadi kalau mereka dikasih izin, anggaplah 10 kilo, realisasi bulan kapan dan kapan dan baru 1-2 kilogram itu sangat bisa dipantau secara online," tegas dia.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dengan diberlakukan sistem satu atap tersebut maka akan mempercepat proses perizinan impor yang selama ini masih berbelit.
"Ada kesepakatan bilateral dari keduanya di mana dalam sistem satu atap itu akan merespons dengan cepat mulai dari rekomendasi sampai eksekusi dalam pengimporan, demikian juga pengendalian di lapangan agar tidak menyimpang pertanian akan memperketat di bea cukai kita maupun karantina kita yang mengacu pada best practice impor holtikultura di manapun harus dilakukan di karantina," kata dia.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaTiming dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya