Iuran pensiun terlalu kecil, sistem gaji PNS akan dirombak
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan berencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk PNS," kata Menteri PAN-RB Asman Abnur seperti dikutip dari situs kementerian di Jakarta, Senin (29/8).
Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian PNS yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.
"Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi PNS dan Taspen," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua PNS dengan realisasi pungutan.
Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan. "Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan PNS meningkat," kata Iqbal.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca Selengkapnya