Istana Pastikan Tak Ada Persyaratan Rumit Dalam Program Tapera
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman menjelaskan Tapera bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja terkait kebutuhan papan.
"Presiden Joko Widodo berupaya membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja terkait pemenuhan kebutuhan papan melalui Tapera," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jumat (5/6).
Dia menjelaskan dalam penyelenggaraan Tapera nantinya akan diberikan kemudahan untuk para pekerja dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Fadjroel mengatakan mereka tinggal mengikuti alur tanpa persyaratan yang rumit.
"Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan (organisasi usaha) untuk membantu proses. Seperti termuat dalam Pasal 8 (a) bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera," kata Fadjroel.
Dia mengklaim aspek perlindungan diutamakan dalam Tapera. Salah satunya yaitu memberikan nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.
"Ini yang menjadi penekanan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Tapera," jelas Fadjroel.
Pengelolaan Dana Tapera Dipastikan Beri Keamanan
Fadjroel mengatakan program ini juga dilakukan sebagai upaya sistematis untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Hal tersebut juga sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Secara mendasar, dia menjelaskan Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat".
Fadjroel mengatakan Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses. Serta solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan serta sekaligus perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dia menjelaskan selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan kemudahan dan perlindungan.
"Kerumitan selama ini bisa dilihat dari banyak kasus, khususnya pekerja, harus mengurus berbagai persyaratan rumit dan tidak mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada sisi lain, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus-kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya," jelas Fadjroel.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih
RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaHarapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja
Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Baca SelengkapnyaPenampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres
Sudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca Selengkapnya