Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Pastikan Tak Ada Persyaratan Rumit Dalam Program Tapera

Istana Pastikan Tak Ada Persyaratan Rumit Dalam Program Tapera Fadjroel Rachman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman menjelaskan Tapera bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja terkait kebutuhan papan.

"Presiden Joko Widodo berupaya membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja terkait pemenuhan kebutuhan papan melalui Tapera," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jumat (5/6).

Dia menjelaskan dalam penyelenggaraan Tapera nantinya akan diberikan kemudahan untuk para pekerja dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Fadjroel mengatakan mereka tinggal mengikuti alur tanpa persyaratan yang rumit.

"Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan (organisasi usaha) untuk membantu proses. Seperti termuat dalam Pasal 8 (a) bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera," kata Fadjroel.

Dia mengklaim aspek perlindungan diutamakan dalam Tapera. Salah satunya yaitu memberikan nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.

"Ini yang menjadi penekanan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Tapera," jelas Fadjroel.

Pengelolaan Dana Tapera Dipastikan Beri Keamanan

Fadjroel mengatakan program ini juga dilakukan sebagai upaya sistematis untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Hal tersebut juga sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Secara mendasar, dia menjelaskan Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat".

Fadjroel mengatakan Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses. Serta solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan serta sekaligus perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia menjelaskan selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan kemudahan dan perlindungan.

"Kerumitan selama ini bisa dilihat dari banyak kasus, khususnya pekerja, harus mengurus berbagai persyaratan rumit dan tidak mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada sisi lain, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus-kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya," jelas Fadjroel.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih

Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih

RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.

Baca Selengkapnya
Penampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres

Penampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres

Sudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Baca Selengkapnya