Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investor asing diizinkan miliki properti di Kawasan Ekonomi Khusus

Investor asing diizinkan miliki properti di Kawasan Ekonomi Khusus Sofyan Djalil. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah bakal memberikan kemudahan untuk para investor yang ingin mengembangkan Kawasan ekonomi Khusus (KEK). Kepemilikan properti untuk investor asing masuk dalam salah satu kemudahan tersebut.

"Pemilikan asing di kawasan KEK diperkirakan dilihat apakah dimungkinkan di KEK memiliki rumah tapak. Tapi itu masih dibahas,"‎ ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofjan Djalil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11).

Sofjan mencontohkan, insentif pajak yang mungkin diberikan adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dari 20 hingga 100 persen. Selain itu, investor KEK juga akan mendapatkan libur pajak (tax holiday) selama 5 hingga 20 tahun.

Menurut dia, kemudahan ini untuk merayu para investor mengembangkan KEK. Aturan ini nantinya masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI

"Utamanya KEK akan diberi banyak insentif. Insentif pajak, kemudahan imigrasi, kemudahan perizinan, perpanjangan (kontrak), beli properti, impor dan macam-macam," tegas dia.

Sebelumnya,‎ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan revisi dari PMK 130/2011 tentang fasilitas tax holiday alias libur pajak. Ini merupakan fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam, negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu.

"Kita akan mengeluarkan revisi tax holiday paling lambat akhir Juli atau awal Agustus. Ini adalah fasilitas insentif yang paling top di republik ini. Karena bebas pajak," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2015)

Perubahan paling signifikan adalah pada sektor industri penerima fasilitas. Dari yang sebelumnya 5 sektor menjadi 9 sektor. Dengan tambahan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, dan industri transportasi kelautan.

Kemudian industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.

"Lima sektor sebelumnya itu adalah industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi," paparnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP