Obral insentif pajak, Kementerian diminta aktif usulkan perusahaan
Merdeka.com - Kementerian diminta aktif merekomendasikan perusahaan layak mendapatkan insentif perpajakan. Mengingat, hingga saat ini masih sedikit perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Kemarin kami minta ke Kementerian Keuangan untuk semua kementerian dan lembaga membuat rekomendasi sektor yang disarankan dapat keringanan pajak. Tidak semua aware fasilitas ini," kata Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Kemenkeu Aris Handono di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/10).
Sejauh ini, kata Aris, hanya sedikit kementerian yang aktif memberikan rekomendasi. Diantaranya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian ESDM.
"Kemenperin itu aware dengan industri binaannya," katanya.
"Sedangkan yang lamban itu ekonomi kreatif. Mereka mengusulkan beberapa industri setelah Peraturan Pemerintah 18/2015 jalan."
Sebelumnya, Aris mengatakan pemerintah sudah menggulirkan fasilitas tax holiday dan tax allowance sejak 2007. Namun, hingga saat ini baru satu perusahaan yang mendapatkan tax holiday dan 97 perusahaan untuk tax allowance.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya