Ini syarat perusahaan jika ingin dapat keringanan pajak
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bakal memberikan keringanan pajak atau tax allowance bagi perusahaan yang membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga kategori perusahaan yang bisa mendapat keringanan pajak. Pertama, perusahaan yang mengekspor minimal 30 persen dari produksinya.
"Buktikan ekspor lebih minimal 30 persen dan dapat tax allowance. Pokoknya ekspor 30 persen dapat tax allowance, jadi mereka gigih mencari pasar di luar," ucap Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/2).
Kategori kedua, perusahaan galangan kapal dalam negeri. Ini diberlakukan agar industri kapal Indonesia bergairah dan tidak hanya mengandalkan kapal impor. "PPn tidak dipungut, ini agar kita tidak terus impor kapal," tegasnya.
Kategori terakhir, perusahaan yang tidak mengirimkan 100 persen dividennya keluar negeri. Dividen tersebut harus digunakan untuk re-investasi. Diskon pajak diberikan agar mereka terus tertarik investasi di Indonesia.
"Lebih baik re-investasi, kita beri tambahan tax allowance. Hitung hitungan menarik mengurangi beban pajak dan mereka lakukan perluasan investasi."
Selain itu, Bambang saat ini juga sedang meninjau kembali aturan penggunaan biodiesel dalam campuran Solar. Semua ini dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.
"Kita komitmen memenuhi kebutuhan BBM, tapi impor kita dan konversi energi terbarukan itu biodiesel karena bahan domestik CPO. Pemberian tax allowance dan biodiesel untuk memperbaikan current account defisit kita," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya7 Pekerjaan di Kapal Pesiar Tawarkan Gaji Tinggi, Begini Tugasnya
Dalam beberapa referensi, bekerja di kapal pesiar setidaknya memiliki gaji minimal USD1.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Cegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya