Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Terdaftar di BPJamsostek

Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Terdaftar di BPJamsostek BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - BPJamsostek kembali mengultimatum perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, maka perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.

"Saya kira untuk sanksi ini sudah diatur dalam aturannya ada sanksi administratif dan seterusnya. Tentu saja ini akan kita terapkan," tegas Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/1).

Hingga akhir 2019 lalu, BPJamsostek mencatat, jumlah total peserta terdiri dari 54,5 juta orang pekerja yang mencari nafkah di sekitar 650 ribu perusahaan pemberi kerja. Dengan demikian, dia meminta bantuan kepada seluruh pekerja untuk memastikan apakah perusahaan yang membawahinya telah terdaftar sebagai anggota BPJamsostek.

"Kami ingin seluruh pekerja Indonesia mengecek apakah dirinya sudah didaftarkan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka semua mendapat perlindungan kalau terkena musibah," ujar dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bentuk sanksi yang bakal diberikan masih sesuai dengan regulasi administratif ketika masih memiliki nama panggilan BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu sesuai regulasi sanksi administratif, penghentian pelayanan publik tertentu seperti pengurusan KTP, paspor dan sebagainya," jelas pria yang akrab disapa Utoh ini kepada Liputan6.com.

Sanksi

Adapun aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BP Jamsostek ini sudah berlaku sejak 2013 lalu. Menurut ketentuannya, perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BP Jamsostek akan mendapat sanksi administratif berupa:

1. Sanksi tertulis2. Denda4. Sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputo perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tendee suatu proyek, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya
BTN Masuk 3 Besar Perusahaan Kategori Pengembangan Karier Terbaik di Indonesia

BTN Masuk 3 Besar Perusahaan Kategori Pengembangan Karier Terbaik di Indonesia

Situs pencarian kerja Linked In menobatkan Bank BTN sebagai perusahaan dengan pengembangan terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya