Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Terdaftar di BPJamsostek
Merdeka.com - BPJamsostek kembali mengultimatum perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, maka perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
"Saya kira untuk sanksi ini sudah diatur dalam aturannya ada sanksi administratif dan seterusnya. Tentu saja ini akan kita terapkan," tegas Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/1).
Hingga akhir 2019 lalu, BPJamsostek mencatat, jumlah total peserta terdiri dari 54,5 juta orang pekerja yang mencari nafkah di sekitar 650 ribu perusahaan pemberi kerja. Dengan demikian, dia meminta bantuan kepada seluruh pekerja untuk memastikan apakah perusahaan yang membawahinya telah terdaftar sebagai anggota BPJamsostek.
"Kami ingin seluruh pekerja Indonesia mengecek apakah dirinya sudah didaftarkan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka semua mendapat perlindungan kalau terkena musibah," ujar dia.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bentuk sanksi yang bakal diberikan masih sesuai dengan regulasi administratif ketika masih memiliki nama panggilan BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu sesuai regulasi sanksi administratif, penghentian pelayanan publik tertentu seperti pengurusan KTP, paspor dan sebagainya," jelas pria yang akrab disapa Utoh ini kepada Liputan6.com.
Sanksi
Adapun aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BP Jamsostek ini sudah berlaku sejak 2013 lalu. Menurut ketentuannya, perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BP Jamsostek akan mendapat sanksi administratif berupa:
1. Sanksi tertulis2. Denda4. Sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputo perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tendee suatu proyek, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaBTN Masuk 3 Besar Perusahaan Kategori Pengembangan Karier Terbaik di Indonesia
Situs pencarian kerja Linked In menobatkan Bank BTN sebagai perusahaan dengan pengembangan terbaik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca Selengkapnya