Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari keputusan menteri itu.
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute," bunyi diktum Ketiga keputusan Menhub itu.
Dalam keputusan menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Menurut Keputusan Menhub ini, badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Keenam Keputusan Menteri ini.
Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:
Ambon – Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas), Rp 737.000 (batas bawah);
Ambon – Makassar Rp 2.828.000 (batas atas), Rp 990.000 (batas bawah);
Balikpapan – Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas), Rp 831.000 (batas bawah);
Balikpapan – Makassar Rp 1.516.000 (batas atas), Rp 531.000 (batas bawah);
Balikpapan – Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas), Rp 844.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Batam Rp 3.009.000 (batas atas), Rp 1.053.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Medan Rp 1.364.000 (batas atas), Rp 477.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas), Rp 852.000 (batas bawah);
Bandung – Jakarta Rp 420.000 (batas atas), Rp 147.000 (batas bawah);
Bandung – Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas), Rp 868.000 (batas bawah);
Bandung – Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas), Rp 688.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas), Rp 907.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Makassar Rp 1.740.000 (batas atas), Rp 609.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas), Rp 546.000 (batas bawah);
Batam – Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas), Rp 890.000 (batas bawah);
Batam – Padang Rp 1.390.000 (batas atas), Rp 487.000 (batas bawah);
Bengkulu – Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas), Rp 615.000 (batas bawah);
Bengkulu – Palembang Rp 1.061.000 (batas atas), Rp 371.000 (batas bawah);
Denpasar – Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas), Rp 942.000 (batas bawah);
Denpasar – Semarang Rp 1.699.000 (batas atas), Rp 595.000 (batas bawah);
Jakarta – Padang Rp 2.608.000 (batas atas), Rp 913.000 (batas bawah);
Jakarta – Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas), Rp 719.000 (batas bawah);
Jakarta – Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas), Rp 650.000 (batas bawah); dan
Makassar – Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas), Rp 809.000 (batas bawah).
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kedelapan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaJarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaSudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaTerapkan Pola Tarif Seperti Hotel & Pesawat, Tarif Kereta Cepat Whoosh Lebih Mahal saat Jam Sibuk
Di luar jam sibuk harga tiket kereta cepat Jakarta - Bandung tersebut menjadi lebih murah.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaTarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca Selengkapnya