Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub

Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari keputusan menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute," bunyi diktum Ketiga keputusan Menhub itu.

Dalam keputusan menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub ini, badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Keenam Keputusan Menteri ini.

Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

Ambon – Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas), Rp 737.000 (batas bawah);

Ambon – Makassar Rp 2.828.000 (batas atas), Rp 990.000 (batas bawah);

Balikpapan – Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas), Rp 831.000 (batas bawah);

Balikpapan – Makassar Rp 1.516.000 (batas atas), Rp 531.000 (batas bawah);

Balikpapan – Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas), Rp 844.000 (batas bawah);

Banda Aceh – Batam Rp 3.009.000 (batas atas), Rp 1.053.000 (batas bawah);

Banda Aceh – Medan Rp 1.364.000 (batas atas), Rp 477.000 (batas bawah);

Banda Aceh – Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas), Rp 852.000 (batas bawah);

Bandung – Jakarta Rp 420.000 (batas atas), Rp 147.000 (batas bawah);

Bandung – Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas), Rp 868.000 (batas bawah);

Bandung – Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas), Rp 688.000 (batas bawah);

Banjarmasin – Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas), Rp 907.000 (batas bawah);

Banjarmasin – Makassar Rp 1.740.000 (batas atas), Rp 609.000 (batas bawah);

Banjarmasin – Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas), Rp 546.000 (batas bawah);

Batam – Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas), Rp 890.000 (batas bawah);

Batam – Padang Rp 1.390.000 (batas atas), Rp 487.000 (batas bawah);

Bengkulu – Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas), Rp 615.000 (batas bawah);

Bengkulu – Palembang Rp 1.061.000 (batas atas), Rp 371.000 (batas bawah);

Denpasar – Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas), Rp 942.000 (batas bawah);

Denpasar – Semarang Rp 1.699.000 (batas atas), Rp 595.000 (batas bawah);

Jakarta – Padang Rp 2.608.000 (batas atas), Rp 913.000 (batas bawah);

Jakarta – Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas), Rp 719.000 (batas bawah);

Jakarta – Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas), Rp 650.000 (batas bawah); dan

Makassar – Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas), Rp 809.000 (batas bawah).

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kedelapan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Terapkan Pola Tarif Seperti Hotel & Pesawat, Tarif Kereta Cepat Whoosh Lebih Mahal saat Jam Sibuk

Terapkan Pola Tarif Seperti Hotel & Pesawat, Tarif Kereta Cepat Whoosh Lebih Mahal saat Jam Sibuk

Di luar jam sibuk harga tiket kereta cepat Jakarta - Bandung tersebut menjadi lebih murah.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya