Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Penyebab Kontraktor Migas Ragu-Ragu Tanamkan Investasi di Tanah Air

Ini Penyebab Kontraktor Migas Ragu-Ragu Tanamkan Investasi di Tanah Air Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan perkembangan industri minyak dan gas (migas) di Indonesia sekarang masih tersendat-sendat akibat ketidakpastian yang sangat tinggi. Ketidakpastian dipicu belum juga disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas (Migas).

"Buat saya, dengan terlambatnya revisi UU Migas menyebabkan ketidakpastian hukum. Ini tidak bisa dijalankan dengan optimal," kata Mamit dalam FGD SKK Migas di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/10).

Akibatnya para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi ragu-ragu untuk investasi mengembangkan sektor migas. Utamanya para investor yang melihat ketidakpastian hukum di Indonesia.

Mengingat upaya perubahan aturan main soal migas di Indonesia ini sudah digembar-gemborkan sejak 14 tahun lalu. Namun hingga kini masih jadi tarik ulur perubahan yang tak kunjung kelar. "KKKS ini agak ragu-ragu dan investasi masuk ke Indonesia juga ragu-ragu karena adanya ketidakpastian hukum," kata dia.

Mamit menjelaskan proses revisi UU Migas ini relatif berjalan lambat dan penuh dinamika. Salah satunya disebabkan rendahnya kemauan politik (political will) dari pemerintah dan DPR. Dari hasil identifikasi ditemukan beberapa isu strategis dalam substansi RUU Migas.

Pertama terkait Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang masih menjadi perdebatan panjang. Sebab BUK Migas akan menentukan masa depan industri hulu migas.

Kedua, posisi Badan Pengatur Hilir Migas yang dipisahkan dari wewenang BUK Migas. Ketiga, masalah perpajakan sektor hulu migas.

Perpajakan Revisi UU Migas

Dalam hal ini Mamit menjelaskan pengaturan perpajakan di sektor hulu migas dalam draf Revisi UU Migas kemungkinan masih akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Prinsip perpajakan dalam sistem kontrak kerja sama yang digunakan masih mendasarkan pada sistem Production Sharing Contract (PSC).

"(PSC) ini relatif tidak sinkron dengan aturan perpajakan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, dalam hal perpajakan, UU Migas ini menyebabkan prinsip assume and discharge tidak dapat lagi diterapkan secara utuh dalam kontrak kerja sama yang digunakan. Keempat, terkait Petroleum Fund yang penentuan dan penggunaannya masih menjadi perdebatan.

Maka dari itu, Mamit menilai revisi UU Migas ini harus segera diselesaikan. Sebab ketidakpastian ini telah membuat kinerja sektor hulu migas mengalami penurunan.

Kemudian, porsi penerimaan dan investasi hulu migas nasional juga ikut mengalami tren penurunan. Sehingga multiplier efeknya tidak menjadi optimal.

"Jadi revisi UU Migas ini harus segera disahkan pemerintah dan DPR sehingga bisa memberikan kepastian hukum agar industri migas ini bisa berkembang," pungkasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Sempat Diisukan Renggang, Begini Momen Akrab Jokowi & Menteri Basuki Saat Resmikan Proyek Infrastrukur di Makassar

Sempat Diisukan Renggang, Begini Momen Akrab Jokowi & Menteri Basuki Saat Resmikan Proyek Infrastrukur di Makassar

Saat peresmian, Jokowi menekankan pentingnya sistem pengelolaan air limbah cair.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Investor IKN: Satu Masuk, yang Lain Pasti Berbondong-Bondong Ikutan

Jokowi soal Investor IKN: Satu Masuk, yang Lain Pasti Berbondong-Bondong Ikutan

Melihat adanya investor asli Kalimantan Timur yang turut serta dalam pembangunan IKN, Jokowi pun menilai hal tersebut sangat baik.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya