Ini Modus Operandi Pencuci Uang Profesional di Kasus Jiwasraya Diungkap PPATK
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya peran pencuci uang profesional dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Professional money launderer ini dinilai memiliki kemampuan dalam rangka penempatan atau perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya secara sistemik.
Selain itu, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan dan mengatur jejak transaksi pada kasus Jiwasraya.
Direktur Analisis Transaksi PPATK, Aris Prianto, mengungkapkan pencuci uang profesional ini juga sengaja memperpanjang audit riil transaksi dari pemegang polis Jiwasraya. Seolah-olah dana yang disamarkan berasal dari dana investasi yang dilakukan.
"Kita melihat ada beberapa orang yang seperti, yang kami sebutkan sebagai professional money launderer. Jadi semacam profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal yang bisa mengarahkan pemilik uang itu untuk mendapatkan dana-dana tertentu," ungkapnya di Bogor, Kamis (17/12).
Aris melanjutkan, ternyata saham yang ditawarkan adalah bodong. Modus operandinya, saham bodong itu didorong untuk dibeli saat harganya sedang tinggi, namun ketika diuangkan nilai jualnya lagi sudah anjlok.
"Profesional money launderer inilah yang bisa meyakinkan pemilik uang untuk membeli saham-saham tertentu," kata Aris.
Dalam investigasi yang dilakukan, dia menyebutkan, PPATK hanya membutuhkan nama-nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan Jiwasraya. Kumpulan nama itu kemudian dikaitkan dengan database yang dimiliki PPATK. Dalam proses ini, nama pelaku akan dicocokan oleh rekening yang dimilikinya.
"Yang kami butuhkan sebenarnya hanya nama. Kemudian kita punya database yang bisa mengaitkan antara nama yang bersangkutan dengan rekening banknya. Tadi kita punya wewenang, atas dasar permintaan dari Kejaksaan Agung, berikut nama-namanya. Kita bisa akses atau dibukakan data rekening itu kepada kami, dari mutasi rekening orang-orang itu, kita mengetahui keterkaitannya," urainya.
Saat dikonfirmasi dari mana money launderer ini berasal, Aris enggan menyebutnya secara gamblang. Meski begitu, dia mengatakan kelompok ini berhubungan erat dengan pejabat atau manajemen Jiwasraya lama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
PPATK Serahkan Hasil Laporan ke Kejagung Hingga Ditjen Pajak
Adapun dalam penelusuran kasus Jiwasraya, PPATK telah memproduksi 2 laporan hasil analisis yang bersifat reaktif, 6 hasil analisis proaktif, serta 11 laporan hasil analisis. Kesemuanya merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
Kemudian, PPATK juga diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menghitung potensi pajak dari pelaku yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Dalam hal ini, PPATK menyodorkan 2 laporan hasil analisis reaktif dan 2 hasil analisis proaktif.
Untuk Bareskrim, atas kasus Jiwasraya ini juga PPATK telah menyampaikan 1 hasil analisis reaktif. Lalu kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disampaikan 10 laporan informasi.
"Dari KPK sendiri kami sampaikan kepada mereka satu laporan analisis reaktif. Kemudian dari OJK kami menyampaikan satu laporan informasi, dimana laporan ini berbeda dengan yang kami sampaikan kepada para penegak hukum. Kami menyampaikan tidak dalam bentuk hasil analisis, tapi dalam bentuk informasi," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaJokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca Selengkapnya