Ini kebijakan OJK untuk setop perang bunga deposito perbankan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan. Ini ditujukan untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, secara umum kondisi likuiditas perbankan pada saat ini masih wajar. Namun demikian, meningkatnya persaingan untuk memperoleh dana masyarakat telah mendorong perbankan untuk bersaing menawarkan bunga menarik.
Sesuai Statistik Perbankan Indonesia (SPI), hingga Juli, tren suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terus meningkat dan telah berada di atas suku bunga acuan BI (7,50 persen) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75 persen).
"Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang pada gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional," katanya, kemarin.
Tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga Juli (ytd) menunjukkan, deposito rupiah telah mengalami peningkatan sekitar 70 bps. Yaitu dari sebesar 7.97 persen pada Januari 2014 menjadi sebesar 8.67 persen pada Agustus 2014.
Sedangkan pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11 persen, terutama pada kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4.
Sebagai perbandingan, rata-rata suku bunga dana di Malaysia, Singapura, dan Thailand berada pada kisaran 2 persen-4 persen, suku bunga kredit pada kisaran 3 persen-7 persen.
Sementara itu, suku bunga kredit perbankan Indonesia, per Juli, berada pada kisaran 11,25 persen-13.30 persen untuk korporasi dan 16 persen-23 persen untuk kredit mikro.
Selain dampak dari besaran BI Rate yang mencapai 7,5 persen hampir setahun terakhir ini, persaingan suku bunga tidak terlepas dari peran pemilik dana besar, di atas Rp 5 miliar, jumlahnya kurang dari 1 persen. Namun menguasai hampir 45 persen dari sumber dana perbankan.
Pemilik dana besar ini cenderung menekan perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi. "Kalau tidak, dana-dana akan mudah berpindah."
Hal mengkhawatirkan, per Agustus, tingkat suku bunga yang diberikan pada pemilik dana besar (deposan inti) berada di atas 11 persen. Itu terjadi di hampir semua level bank. OJK menilai suku bunga dana perbankan telah di luar kewajaran.
"Tingginya suku bunga dana ini pada gilirannya akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi."
Atas dasar itu, OJK lalu membuat kebijakan untuk menyudahi persaingan tak sehat bank dalam memerebutkan dana masyarakat. Berikut poin-poin kebijakan tersebut
Batasi bunga simpanan
Merdeka.com -Â Membatasi suku bunga untuk simpanan di bawah Rp 2 miliar maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75 persen.
Untuk BUKU 4, maksimum suku bunga 200 basis poins di atas BI rate atau saat ini sebesar 9,50 persen. BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau saat ini sebesar 9,75 persen.
Selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN, ORI Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8 persen-8,5 persen. Sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument.
Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai tanggal 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo .
Mendorong penurunan bunga kredit
Untuk menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan ini, maka perbankan diharuskan:
Mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK (Departemen Pengawasan terkait) pada kesempatan pertama.
Memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan.
Melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber dana serta mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian.
OJK akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya.
Batasi insentif berlebihan
Merdeka.com -Â Di luar itu, OJK juga membatasi bank untuk memberikan insentif berlebihan kepada deposan kakap. Insentif itu berupa cashback (potongan dana tunai) atau hadiah mewah lainnya.
"Kalau hadiah karena undian menabung, itu tidak kita hitung. Tapi maksud kita ini yang head to head dengan bank lain. Pemberian langsung, cashback, itu semua kan langsung ke deposan. Ini kita anggap faktor yang masuk suku bunga," kata Nelson
Beberapa bank memasukkan insentif itu sebagai biaya promosi sekaligus upaya menggenjot dana kelolaan dari nasabah superkaya. Tak sedikit bank BUMN atau swasta menerapkan layanan jemputan helikopter menghindari macet, pengantaran berobat ke luar negeri, sampai jemputan mewah dari tempat fitness. Semuanya diberikan buat nasabah kaya.
Nelson menyatakan OJK tidak berniat melarang sepenuhnya semua jenis cashback atau hadiah langsung, hanya khusus yang berkaitan dengan deposito.
"Kalau diberikan individual, kita perhitungkan sebagai insentif langsung (untuk merayu deposan)," ungkapnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya