Ini Faktor Penggerak Tumbuhnya Industri Non Migas Versi Menperin
Merdeka.com - Industri pengolahan non-migas masih menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional pada kuartal II-2021. Hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap PDB nasional sebesar 17,34 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim, pertumbuhan industri non-migas tidak terlepas dari berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah.
Pertama implementasi PPNBM-DTP bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini menstimulus peningkatan penjualan mobil pada kuartal II-2021 hingga mencapai 758,68 persen bila dibandingkan pada periode sama 2020.
"Secara khusus saya juga melihat dari sektor perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya juga mengalami kenaikan sebesar 37 persen ini seiring dan sejalan," kata dia dalam konferensi pers Rilis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2021, Kamis (5/8).
Kedua, implementasi PPN DTP Properti, kebijakan ini mendorong peningkatan penjualan properti antara 15-20 persen, dan ini mendorong pertumbuhan Industri barang galian non logam, seperti semen, keramik dan bahan bangunan yang mencapai 8,05 persen.
Ketiga implementasi IOMKI. Pemerintah telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 pada awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan protkes pada pandemi ini.
Selanjutnya
Keempat, implementasi Kebijakan harga gas untuk industri. Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan utilisasi, mempertahankan tenaga kerja dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triiliun.
Kelima kebijakan TKDN. Di mana ini juga didorong oleh Kementerian Perindustrian, saat ini 13.456 Produk Industri dgn nilai TKDN kurang dari 25 persen yang masih berlaku sertifikatnya dan akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp100 miliar pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi
Selanjutnya, penguatan Implementasi SNI. Kemenperin terus berusaha agar penerapan SNI mendorong penguatan industri dalam negeri. Lalu adanya kebijakan pembebasan pembayaran minimum 40 jam nyala, kebijakan ini menstimulus industry untuk dapat beroperasi sesuai dengan kapasitasnya
"Terakhir kebijakan subtitusi impor, kebijakan ini mendorong penguatan investasi industry, karena mendorong agar industry melakukan investasi di Indonesia, baik Investasi baru maupun perluasan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaSemen Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja positif dengan mengamankan sektor penjualan dan pendapatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaSektor manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dalam perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerbekal kesungguhan dan keyakinan, nyatanya ternak yang dijalaninya membuahkan hasil tak terduga. Ia sukses menjadi seorang peternak entok muda.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Selengkapnya