Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Pencairan THR Lebaran Bagi PNS, Lengkap dengan Besarannya

Ini Aturan Pencairan THR Lebaran Bagi PNS, Lengkap dengan Besarannya Rupiah. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati merilis ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga Guru-Dosen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Berikut aturan lengkap pencairan THR dan Gaji ke-13:

1. Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran

Sri Mulyani menyampaikan, waktu pencairan THR Idulfitri 1444 H bagi para ASN dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idulfitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

2. Besaran THR PNS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

3. Telan Anggaran Rp38,9 Triliun 

Sri Mulyani mencatat, nilai anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN hingga Guru-Dosen mencapai Rp38,9 triliun. Rinciannya, pembayaran THR untuk ASN Pusat sampai TNI-Polri mencapai Rp11,7 triliun. 

Kemudian, anggaran senilai Rp17,4 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk membayar THR ASN Daerah hingga tenaga PPPK. Terakhir, pembayaran THR bagi para pensiunan mencapai Rp 9,8 triliun. 

4. THR Tidak Hangus Meski Tak Cair Sebelum Lebaran 

Bendahara Negara ini menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023 tidak akan hangus meski pencairan THR melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini sebagaimana kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya idulfitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri," ucapnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun

THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun

Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya