Ini Alasan Pemerintah Tak Berikan PMN ke Garuda Indonesia
Merdeka.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menjelaskan alasan PT Garuda Indonesia (Persero) tidak mendapatkan bantuan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (BUMN). Mengingat, perusahaan penerbangan tersebut hampir didominasi kepemilikannya oleh pemerintah.
"Jadi Garuda Indonesia tidak boleh terima PMN karena 60 persen dimiliki negara, sisanya lain, makanya cara dapat uang adalah lewat kredit sehingga utang bersama dengan pemilik saham," kata dia melalui diskusi online di Jakarta, Jumat (5/6).
Arya mengatakan, mekanisme dari penyertaan modal negara tersebut merupakan investasi langsung yang diberikan kepada perusahaan pelat merah. Artinya BUMN tidak diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
"Kalau PMN kan dia investasi langsung, pemerintah investasi langsung dan tidak ada lagi BUMN kembalikan ke pemerintah. Kalau dana talangan BUMN harus bayar lagi tiap tahun dia bayar dengan utang pokok dan bunganya," jelas dia.
Dia menambahkan, saat ini Garuda Indonesia telah mendapatkan bantuan pemerintah melalui dana talangan. Di mana besarannya mencapai 8,5 triliun yang akan digunakan sebagai operasional.
Modal Kerja
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan, pihaknya akan menggunakan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp8,5 triliun untuk modal kerja perusahaan.
Irfan mengaku sudah mendapat arahan dari Kementerian Keuangan untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk membayar utang. Adapun persyaratan dan instrumen terkait pinjaman masih dibicarakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Belum ada kesepakatan dan persyaratan, tapi sinyal pertama ini (dana talangan) tidak boleh digunakan untuk membayar sukuk," jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (5/6).
Irfan juga menegaskan, dana talangan yang didapatkan Garuda bukan berbentuk penanaman modal, melainkan dana pinjaman. Oleh karenanya, penggunaannya harus dirundingkan bersama antara perusahaan, Kemenkeu dan Kementerian BUMN.
"Talangan itu menalangi bukan PMN. Sifatnya pinjaman. Kalau Kemenkeu yang mengatakan maka harus menggunakan instrumen dari Kemenkeu untuk Garuda yang sedang dibicarakan dengan BUMN," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut harus tetap berjalan bahkan ketika ia sudah selesai menjabat.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaJokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaSederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca Selengkapnya