Ini alasan J Trust mau caplok Bank Mutiara
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan satu investor saja yang maju ke tahap fit and proper test untuk membeli mayoritas saham Bank Mutiara, dulu dikenal sebagai Bank Century. Calon pembeli yang lolos uji kelaikan tahap akhir adalah J Trust Co Ltd, perusahaan keuangan asal Jepang.
Dalam situsnya, J Trust Group menegaskan perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan ini meyakini Indonesia, bakal berkontribusi pada pertumbuhan perseroan. "Terutama di Indonesia yang diperkirakan akan tumbuh pesat dengan besarnya populasi di Asia Tenggara," tulis J Trust dalam situsnya, Senin (15/9).
Tahun ini, merupakan batas akhir LPS bisa menjual 99,996 persen saham bank bermasalah yang terkait kasus dana talangan Bank Indonesia pada 2008. Bank yang dulu dimiliki trio Robert Tantular, Rafat Ali Rizvi, dan Hesham al-Warraq ini diambil alih pemerintah akibat adanya krisis pada 21 November 2008, ditambah penggelapan dana nasabah.
Merujuk klausul LPS yang bisa menjual Bank Mutiara di bawah harga pasar, J Trust tidak bakal sampai mengeluarkan dana hingga Rp 8 triliun. Itu total dana yang sudah digelontorkan LPS buat memperkuat aliran modal ke bekas Bank Century tersebut. Pesaing J Trust yang tersisih di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Artha Graha Tbk, Bank of China (Hong Kong) dan Leong Bank (Malaysia).
J Trust bukan kali ini saja menanamkan modal di perbankan Indonesia. Perusahaan investasi asal Negeri Matahari Terbit itu sebelumnya sudah membeli 9 persen saham PT Bank Mayapada International Tbk pada awal 2014.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaOrtu Dulu Tak Punya Uang Sampai Dibelikan Seragam SMA sama Guru, Nasib Mancho Berubah Kini Bekerja di Bank Ternama Dunia
Ortu tak punya uang hingga seragam diberi oleh guru, kini nasibnya justru tak terduga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaJalan Mulus dan Sepi Penyebab Tol Sumatera Rawan Kecelakaan, Pemudik Diminta Waspada
"Ya penyebabnya, sepi dan jalan mulus, pengemudi maunya ngebut," kata Branch Manager Jalan Tol Terpeka Taufiq
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaResmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca Selengkapnya