Ini Alasan Buruh Tolak Rencana Upah per Jam di Omnibus Law
Merdeka.com - Rancangan Omnibus Law yang di dalamnya mengubah aturan skema upah per bulan menjadi per jam menimbulkan pertentangan konstitusi. Baik itu UUD 1945 maupun UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal pengupahan. Oleh karenanya, buruh menolak skema upah per jam.
"Dengan ditetapkannya (skema upah per jam) itu, sudah dipastikan Indonesia tidak lagi memiliki upah minimum sebagai jaring pengamanan kepastian upah," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) utusan dari KSPI, Iswan Abdullah, di Jakarta, Sabtu (28/12).
Iswan juga mengatakan, perubahan skema upah tidak pernah dibicarakan sebelumnya dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional. "Jika upah per jam itu benar diberlakukan, dikhawatirkan akan berimplikasi tidak ada lagi upah minimum."
Adanya perubahan skema upah per jam, menurut Iswan, akan membuat keberadaan UMP terkikis dan perlahan akan menghilang. Perusahaan dikhawatirkan akan bersikap semena-mena atas upah yang diberikan pada pekerja. Kemudian akan terdampak pada masyarakat miskin absolut.
"Terjadinya masyarakat miskin absolut karena dipastikan UMP tidak ada lagi. Padahal, filosofinya sebagai jaring pengamanan," ujarnya.
Jamninan Sosial Akan Hilang
Jaminan sosial yang diberlakukan atas adanya standar UMP, dipastikan akan ditiadakan. Hal itu terjadi karena pengusaha merasa tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pembayaran jaminan sosial lagi.
"Kalau ini (upah per jam) berlaku, maka jaminan sosial akan hilang beban perusahaan untuk membayar itu. Karena standarnya UMP," jelas Iswan.
Hal itu, Iswan mengkhawatirkan, akan ada defisit jaminan sosial yang berlaku di Indonesia. Seperti BPJS Kesehatan. "Defisit BPJS Kesehatan karena pengusaha tidak mendaftarkan pegawainya," tutup Iswan.
Reporter Magang: Nurul Fajriyah
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaGanjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak
Belasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca Selengkapnya