Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 5 Poin Penting Perubahan dalam UU Cipta Kerja

Ini 5 Poin Penting Perubahan dalam UU Cipta Kerja dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, M Nurdin mengatakan, secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi ada sedikit perubahan.

"Secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun ada sedikit perbaikan," ujar Nurdin, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19, Jakarta, Selasa (21/3).

Dia pun merincikan perubahan di dalam UU Cipta Kerja yang baru, di antaranya:

Pertama soal Ketenagakerjaan

1. Alih daya/outsourcing pasal 64 mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas pasal 67, merupakan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas dimana pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas

3. Terkait upah minimum, yang diatur dalam pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.

Kedua, jaminan produk halal, terkait sertifikat halal yaitu pasal 1 angka 10 ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI kabupaten kota, majelis perusahaan ulama aceh atau komite fatwa produk halal dan penyesuaian dengan norma tetap pasal 4A, 5,7, 10 ,10A, 32, 33, 33A, 33B, 42, 44, 50, 52A,52D, 63A, dan Pasal 63C.

Ketiga, pengelolaan sumber daya air. Pasal 40A, pelaksanaan sumber air pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, embung dll, dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana di pasal 70,73, dan 75A.

Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU, KUP, UU PPh dan UU PPnBm.

Kelima, perbaikan teknis penulisan antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat salah ketik atau judul, dan nomor urut atau bab, bagian paragraf pasal ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya