Ingat, Ini Cara Terhindar dari Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Pemberitaan mengenai mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban pinjaman online (pinjol) menyita perhatian masyarakat luas. Polresta Bogor mencatat, jumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjol mencapai 311 orang untuk sementara waktu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ratusan mahasiswa IPB tersebut tergiur keuntungan investasi 10 persen yang ditawarkan pelaku berinisial SAN.
"Enggak ada untuk kegiatan kampus. Karena tertarik nilai 10 persen dari setiap transaksi mereka mau cari uang tambahan jajan," ujar dia saat diskusi daring pada Sabtu (19/11).
Polisi telah menangkap pelaku penipuan bermodus investasi online dengan korban mahasiswa IPB. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu karena diduga masih ada pelaku lain.
Lantas bagaimana cara agar terhindar dari jerat pinjol ilegal seperti yang dialami mahasiswa IPB?
Mengutip dari akun instagram @ojkindonesia, Selasa (22/11), terdapat 5 cara agar terhindar dari jerat pinjol ilegal. Pertama, bedakan antara fintech lending legal yang berizin di OJK dan pinjol ilegal.
Kedua, cek legalitas izin lembaga pinjol melalui berbagi kanal resmi OJK. Antara lain, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan daftar fintech lending legal berizin OJK bisa diakses melalui laman website bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Ketiga, gunakan hanya dari Aplikasi Resmi melalui Sumber Resmi. Keempat, hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
Terakhir, jangan klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal via SMS, WhatsApp, Email, atau sarana komunikasi lainnya. Hal ini agar data pribadi kamu tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Cermat dan bijak menggunakan pinjaman online yuk," kata OJK.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaModus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaBegini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol
Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Viral ITB Tawarkan Pinjol ke Mahasiswa Bayar Kuliah, Ridwan Kamil Sebut Maksudnya Baik
Ridwan Kamil, cara yang dilakukan ITB mungkin punya niat baik
Baca SelengkapnyaMahasiswa IPB Galang Edhi Swasono Hilang saat Penelitian di Pulau Sempu Malang
Korban dilaporkan hilang pada Rabu (27/12) pukul 11.30 WIB.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca Selengkapnya