Industri perbankan tak mau tunjuk nama calon DK OJK
Merdeka.com - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengaku menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan dewan komisioner otoritas jasa keuangan (DK OJK) ke DPR. Komisi Keuangan DPR memiliki kewenangan memilih orang yang layak dipercaya memimpin lembaga keuangan baru tersebut.
"Kami tidak menyebutkan nama. Kami serahkan kepada DPR. Kami menyerahkan karena siapa saja calon tadi, dari yang ada kita serahkan kepada bapak bapak, bank konvensional yang penting buat kami integritas pak,” ujar Ketua Himbara Gatot M Suwondo di DPR, Selasa (29/5).
Hari ini, Komisi XI DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa asosiasi perbankan untuk mendengarkan pendapat usulan siapa yang pantas menjadi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan mengawasi sektor perbankan dan sektor keuangan.
Menurut anggota Komisi XI Nurdin Tampubolon asosiasi perbankan seperti Perbanas, Himbara, Perbarindo tidak punya nyali dalam menyampaikan kriteria orang yang pantas memimpin lembaga tersebut. Dalam rapat yang sedang berlangsung asosiasi hanya memberikan kriteria secara umum seperti orang yang memimpin OJK adalah orang yang berpengalaman dan mengerti dalam jasa keuangan.
"Bapak masih malu malu saja memberikan masukan, harusnya lebih spesifik dan menuju kepada orang yang pantas, kalau umum begitu kita juga tahu. Nanti bapak usulkan seperti kontes saja pak, kami komisi 11 akan menguji kapabiltas dan kualitas sesuai UU,” ungkapnya.
Nurdin menyebutkan asosiasi perbankan malu malu dan tidak terbuka dalam memberikan masukan kepada Komisi XI. Padahal masukan akan jadi pertimbangan Komisi XI untuk memilih siapa yang pantas memimpin lembaga baru ini. "Kalau tidak lembaga baru ini akan sia sia jika tidak diisi oleh orang yang pantas," katanya.
(mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya