Industri galangan kapal nasional diguyur insentif pajak
Merdeka.com - Pemerintah bakal memberikan atau tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) kepada industri galangan kapal nasional. Asalkan, industri tersebut memiliki modal minimum Rp 50 miliar dan menyerap minimun 300 tenaga kerja.
"Peraturan Pemerintah No. 52/2011 segera direvisi. Menghapuskan kapal berbobot 50 DWT, sehingga kami bisa mempermudah pengembangan galangan kapal nasional," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, usai rapat koordinasi bidang maritim, Jakarta, Senin (22/12). Hadir dalam rapat itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Selain itu, Indroyono juga mengumumkan sejumlah insentif bakal diberikan pemerintah untuk industri galangan kapal nasional. Yaitu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Sehingga revisi PP No. 38/2003 sedang berlangsung."
Kemudian, bea masuk ditanggung pemerintah. Regulasi terkait itu bakal dikeluarkan menkeu akhir tahun ini.
"Januari sudah diterapkan, nanti menkeu sampaikan. Sudah siapkan Rp 39 miliar untuk bergerak pertama."
Di luar itu, pemerintah juga memberikan fasilitas insentif nonfiskal. Antara lain, memberikan biaya sewa lahan untuk galangan kapal. Fasilitas ini mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
"Dimana disitu otoritas pelabuhan yang menentukan sebagai regulator. Dan mengatur daerah lingkungan kerja pelabuhan, menentukan zonasi lingkungan kerja pelabuhan," kata Indroyono. "Oleh karena itu dalam hal ini, tim sedang dibentuk untuk segera mengembangkan atau memperkuat Otoritas pelabuhan berdasarkan UU No.17/2008."
Kemudian, menjadikan National Ship Design Center Institut Teknologi 10 November Surabaya (Nasdec-ITS) sebagai balai besar di bawah Kementerian Perindustrian. Dalam waktu dekat, Menteri Perindustrian Saleh Husin bakal meminta Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk menyusun struktur organisasinya, "Baik dalam lingkup Kemenperin, maupun balai besar itu sendiri."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Pekerjaan di Kapal Pesiar Tawarkan Gaji Tinggi, Begini Tugasnya
Dalam beberapa referensi, bekerja di kapal pesiar setidaknya memiliki gaji minimal USD1.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata
Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaKabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya