Indosat Bubarkan IM2, Gaji Karyawan Masih Menggantung
Merdeka.com - PT Indosat Tbk telah resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) pada 8 Desember 2021, buntut dari rentetan kasus korupsi yang diklaim merugikan uang negara.
Namun, kasus itu belum selesai. Serikat pekerja IM2 mengklaim perusahaan abai terhadap hak karyawan berupa gaji. Padahal, mereka masih terus bekerja selang sehari sebelum perseroan dibubarkan, yakni pada 7 Desember 2021.
"Yang kami garisbawahi, dalam rangkaian aksi-aksi korporasi tersebut, tidak ada satupun statement, mitigasi ataupun rencana, ataupun solusi terkait hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal upah, gaji, dalam hal pesangon, atau kesinambungan kerja," tegasnya, Selasa (14/12).
"Satu hari sebelum terjadi eksekusi (pembubaran), kami sampai malam masih bekerja untuk mencapai target perusahaan. Kemudian dilakukan aksi-aksi korporasi yang begitu cepat, kemudian tanpa adanya mitigas ataupun solusi terhadap kesinambungan kerja karyawan, sampai dengan hari ini," keluh Denny.
Menyikapi hal tersebut, serikat pekerja Indosat M2 menyatakan sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi kasus tersebut. Mereka sudah paham jika kasus ini telah bermula sejak 2015 silam.
Kendati begitu, Denny tak kuasa menahan kekecewaan sangat besar dan mendalam, utamanya kepada PT Indosat Tbk selaku pemegang saham mayoritas atas pembubaran anak usahanya, Indosat M2.
"Pembubaran dilakukan tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan. Meliputi kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, dan hak-hak karyawan lainnya. Bahkan upah pun bulan Desember, dimana status kami sebagai karyawan, tidak dijamin," ujar Denny.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Baca SelengkapnyaGurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya