Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indosat Bubarkan IM2, Gaji Karyawan Masih Menggantung

Indosat Bubarkan IM2, Gaji Karyawan Masih Menggantung Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Indosat Tbk telah resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) pada 8 Desember 2021, buntut dari rentetan kasus korupsi yang diklaim merugikan uang negara.

Namun, kasus itu belum selesai. Serikat pekerja IM2 mengklaim perusahaan abai terhadap hak karyawan berupa gaji. Padahal, mereka masih terus bekerja selang sehari sebelum perseroan dibubarkan, yakni pada 7 Desember 2021.

"Yang kami garisbawahi, dalam rangkaian aksi-aksi korporasi tersebut, tidak ada satupun statement, mitigasi ataupun rencana, ataupun solusi terkait hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal upah, gaji, dalam hal pesangon, atau kesinambungan kerja," tegasnya, Selasa (14/12).

"Satu hari sebelum terjadi eksekusi (pembubaran), kami sampai malam masih bekerja untuk mencapai target perusahaan. Kemudian dilakukan aksi-aksi korporasi yang begitu cepat, kemudian tanpa adanya mitigas ataupun solusi terhadap kesinambungan kerja karyawan, sampai dengan hari ini," keluh Denny.

Menyikapi hal tersebut, serikat pekerja Indosat M2 menyatakan sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi kasus tersebut. Mereka sudah paham jika kasus ini telah bermula sejak 2015 silam.

Kendati begitu, Denny tak kuasa menahan kekecewaan sangat besar dan mendalam, utamanya kepada PT Indosat Tbk selaku pemegang saham mayoritas atas pembubaran anak usahanya, Indosat M2.

"Pembubaran dilakukan tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan. Meliputi kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, dan hak-hak karyawan lainnya. Bahkan upah pun bulan Desember, dimana status kami sebagai karyawan, tidak dijamin," ujar Denny.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun
Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya