Indonesia Butuh Aturan Khusus Perlindungan Data Pribadi
Merdeka.com - Pendiri sekaligus CEO dari KontrakHukum, Rieke Caroline menyampaikan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi sampai saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu Undang-Undang khusus. Oleh karena itu, dibentuklah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar tata kelola data menjadi lebih aman.
"Di Indonesia, data pribadi menjadi penting untuk dibahas dalam UU khusus, karena hal ini merupakan salah satu penerapan dari peraturan perundang-undangan yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar di mana disebutkan bahwa data pribadi merupakan hal dari setiap manusia," ucap Rieke pada Webinar Indonesia Digital innovation (IDA) pada Senin (9/11) sore.
Maka dari itu, jika suatu lembaga perlu mengelola suatu data pribadi, harus ditanamkan mindset bahwa saat ini mereka sedang mengelola satu hak yang dimiliki secara asasi oleh masing-masing pribadi. "Sayangnya, belum ada payung hukum besar yang secara khusus membahas tentang UU Perlindungan Data Pribadi, melainkan ada pengaturan mengenai data di dalam beberapa peraturan perundang-undangan," ungkap Rieke.
Sejak dahulu, peraturan memang dibuat terlambat setelah adanya peradaban manusia. Sehingga, pemangku kebijakan memang tidak bisa memaksakan kehadiran Undang-Undang yang preventif dari suatu kejadian yang belum menjadi urgensi.
Namun demikian jika suatu kondisi sudah terjadi dan butuh payung hukum untuk melindungi, maka regulator bertugas untuk menyusun peraturan tersebut, hingga akhirnya terbentuk suatu law and order.
"Terlebih, ada perbedaan antara UU dan peraturan perundang-undangan. Karena ada hierarkinya dan yang lebih di bawah tidak boleh bertentangan yang atas," pungkasnya.
Definisi dari data pribadi sendiri terdapat di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hanya saja, turunan aturan di bawahnya bukan lagi sebuah Undang-Undang, tetapi berupa peraturan pemerintah, peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang secara hierarki terletak di bawah Undang-Undang.
Oleh karena itu, dibutuhkan satu payung hukum yang bisa dipegang oleh para pelaku, baik mereka yang memiliki data pribadi, pemroses data pribadi, ataupun yang mengontrol data pribadi. Sehingga, waktu proses praktiknya, segala pelaku mengerti aturan-aturannya.
Berangkat dari belum adanya payung hukum yang menaungi keamanan data pribadi, dibuatlah sebuah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Tujuannya, untuk mengatur tata kelola data, supaya pergerakan, perpindahan, dan penggunaan data pribadi tetap menghormati hak privasi dari sang pemilik data.
Berdasarkan Pasal 3 Rancangan Undang-Undang PDP, ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. "Data pribadi yang bersifat umum itu biasanya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, sedangkan yang bersifat spesifik berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, orientasi seksual, data keuangan, dan data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," papar Rieke.
Rieke juga menambahkan bahwa ketika data-data yang spesifik maupun umum diungkap, harus bisa menunjukkan secara spesifik identitas seseorang. "Kalau suatu data tidak bisa membuat kita berhasil mengetahui identitas seseorang, maka tidak bisa digolongkan di dalam data pribadi yang dilindungi oleh RUU ini," katanya.
Reporter Magang: Theniarti Ailin
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca Selengkapnya