Indonesia belum punya beleid komprehensif soal kekayaan negara
Merdeka.com - Pemerintah masih menemui sejumlah permasalahan penting terkait pengelolaan kekayaan negara. Untuk itu, diperlukan regulasi komprehensif yang bisa menjaga keseimbangan hak negara, investor, dan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Tavianto Noegroho, dalam siaran pers, Sabtu (23/8). "Karena masih ditemui adanya permasalahan antarsektoral, antarpemerintah, atau antarpemerintah dengan pihak lain terkait dengan pengelolaan kekayaan negara."
Selain itu, permasalahan lain yang ditemui pemerintah dalam mengelola kekayaan negara adalah penerimaan negara yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam belum optimal. Kemudian, investasi pemerintah dan pengelolaan barang milik negara atau daerah belum dapat memberikan sumbangan yang signifikan bagi penerimaan negara dan daerah. Dan, masalah keseimbangan antara utilisasi kekayaan negara dan perlindungan hak negara dan masyarakat belum terjamin.
"Sampai dengan 70 tahun kemerdekaan, Republik Indonesia belum memiliki satu undang-undang yang mengatur pengelolaan kekayaan negara secara komprehensif sebagai landasan bagi tercapainya pengelolaan kekayaan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," kata Tavianto.
Padahal, lanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyusun undang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan negara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Atas dasar itu, pemerintah perlu memercepat penyusunan draf Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara yang sudah diinisiasi sejak 2000. Beleid itu dinilai penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara, penyusunan neraca kekayaan negara, dan penguatan aspek fiskal penerimaan negara.
Selain itu, regulasi tersebut juga bakal mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan antarsektor pemerintahan, antarpemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antarpemerintah daerah, dan antarpemerintah dengan pihak lain terkait dengan pengelolaan kekayaan negara.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Negara Ini Cocok untuk Mencari Kekayaan
Dari penelitian yang dilakukan, melibatkan beragam keluarga dari berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Ini Penjelasannya
Ada berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN
Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaPemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Menteri di Istana, Jokowi Minta Jaga Kondisi Jelang Pemilu 2024
Jokowi meminta pembantunya harus teliti menjaga kondisi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMakna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnya