INDEF: Bagaimana mau patuh pajak, mau lapor SPT saja antre
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Institute For Development Of Economics And Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, meminta Direktorat Jenderal Pajak terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Masih kerap ditemuinya antrean saat penyerahan SPT pajak membuat orang malas memenuhi kewajibannya pada negara.
"Wajib pajak baru datang mau melakukan kewajiban, antre. Sudah capek, belum proses berbelit-belit. Kalau kita (WP OP) ke kantor pajak setahun sekali, kalau dunia usaha sering sekali antre. Dari waktu, time is money, daripada mengeluarkan duit tidak jelas," tuturnya dalam diskusi Pas FM bertema 'Mengintip Ancaman Pasca Tax Amnesty' di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3).
Selain itu, menurutnya wajib pajak seharusnya dipermudah dalam membayar pajak seperti bayar angsuran telepon dan listrik bulanan. Petugas pajak juga diminta disiplin untuk menggali potensi obyek pajak baru.
"Kedepan target untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kita dan kedisplinan tugas pajak kita," kata Enny.
Sebelumnya, pemerintah mencatat terdapat sebanyak 30.044.103 wajib pajak (WP) tahun lalu. Terdiri dari 2.472.632 WP Badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan, dan 22.332.086 WP OP Karyawan.
Ini dinilai cukup memprihatinkan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang.
"Artinya baru sekitar 29,4 persen dari total jumlah orang pribadi pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai wajib pajak," Demikian diungkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman resmi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca Selengkapnya