ILO: Anak usia 17 Tahun boleh bekerja
Merdeka.com - Internasional Labor Organization (ILO) menegaskan bahwa anak-anak usia 17 tahun sudah bisa bekerja, namun harus dalam situasi khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Koordinator Project Nasional Program Penghapusan Pekerja Anak ILO, Fasrul mengungkapkan undang-undang nomor 1 tahun 2000 memang melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun bekerja di sektor berbahaya. Tetapi ada situasi khusus atau wilayah tertentu yang memungkinkan anak usia 15 tahun sampai 17 tahun bisa bekerja.
"Situasi khusus yang dimaksud salah satunya jam kerja yang lebih pendek, tidak boleh disamakan dengan orang-orang dewasa," katanya di Malang, Jawa Timur, Selasa (23/12).
Pernyataan Fasrul menanggapi Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat yang meminta anak-anak usia 17 tahun bisa bekerja di sektor formal. Ade, mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyebut usia pengangguran paling banyak berumur 17 tahun.
Padahal usia paling muda untuk bekerja di Indonesia saat ini 18 tahun, sedangkan jumlah tenaga kerja yang pengangguran kebanyakan lulusan tingkat SMP. Ade berharap pemerintah segera merespon ini dengan mengubah UU ketenagakerjaan, agar mengizinkan anak remaja berumur 17 tahun bisa bekerja.
Anak-anak, kata Fasrul, diizinkan melakukan pekerjaan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.
"Kalau di lapangan yang terjadi saat ini ada anak-anak usia 17 tahun yang dalam kondisi tidak bekerja, tetapi juga tidak sedang sekolah. Situasi itu sehingga mendorong pengusaha mempekerjakan mereka," kata Fasrul.
Fasrul meminta pengusaha memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang saat ingin mempekerjakan anak usia 17 tahun.
"Saya pikir pemerintah sudah di jalan yang tepat untuk tetap memberi kesempatan anak-anak bekerja saat usia 18. Kalau perusahaan ingin mempekerjakan mereka boleh saja, tentunya dengan ketentuan yang ada," terangnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1
Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Baca SelengkapnyaFase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaSambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca Selengkapnya5 Gejala Alergi pada Anak dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Gejala alergi pada anak bisa bervariasi, tergantung pada jenis alergen dan cara tubuh meresponsnya.
Baca SelengkapnyaCerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaPanduan Memaksimalkan Pertumbuhan Anak Tanpa Jadi Obesitas pada 1000 Hari Pertama Kehidupan
1000 Hari pertama merupakan masa penting bagi pertumbuhan bayi yang bisa dimaksimalkan oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaDulu Bantu Jualan dan Pernah Diusir Pemilik Kontrakan, Tak Disangka Anak Pedagang Gorengan kini Kerja di Lembaga Terbesar Jepang
Simak cerita inspiratif anak pedagang gorengan yang sukses jadi peneliti di Jepang.
Baca SelengkapnyaSYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum
SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca Selengkapnya