IHSG berpeluang menguat terbatas
Merdeka.com - Pada perdagangan di pasar saham hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan berada dalam rentang 5134-5198. Indeks dinilai masih enggan untuk beranjak dari fase konsolidasi.
"Pola gerakan naik masih terlihat namun cenderung lebih terbatas, potensi koreksi belum terlihat terlalu besar," ujar Analis PT Asjaya Indosurya Securities, William Surya wijaya, Jakarta, Selasa (19/8).
Dia mengatakan untuk target resistance berada pada level 5198 dengan kekuatan naik yang masih cenderung besar. Sedangkan, support berada pada level 5134.
"Pergerakan yang terjadi sekarang ini adalah pergerakan normal dari market, dengan minimnya sentimen baik dari regional, global maupun internal,"jelas dia.
Adapun pertimbangan saham hari ini adalah ASII, AKRA, BJTM, ADRO, BBNI, MPPA, WSKT, KLBF, HRUM, MAPI.
Untuk diketahui, saat penutupan kemarin, IHSG naik 0,15 persen atau 7,79 poin di level 5156,75. Sedangkan, indeks LQ45 positif 0,20 persen pada 881,99 poin.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
Ini akan menjadi upacara 17 Agustus pertama yang akan diselenggarakan di IKN.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIstana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Alasan Mengapa Penting untuk Beristirahat Sehari di Tengah Kesibukan
Adanya waktu istirahat selama sehari di tengah hari-hari sibuk perlu dilakukan demi kesehatan secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Gelar Sidang Isbat Penepatan Idulfitri 2024 Malam Ini
Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaHasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini
Total pelamar yang diterima di Kemenag sebanyak 59 peserta dari 68 formasi yang tersedia.
Baca Selengkapnya