Hingga Akhir 2021, BPJamsostek Kelola Aset Rp567 Triliun
Merdeka.com - Laporan Keuangan BPJamsostek yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar and Rekan, berhasil meraih opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Sementara itu untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pengelolaan dana yang bersih, transparan dan akuntabel. Predikat WTM ini tentunya menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang kami lakukan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku," ungkap Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, Jakarta, Kamis (28/4).
Dalam paparannya, Anggoro menjelaskan, bahwa total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp551,78 Triliun.
Meski jumlah klaim pada tahun 2021 meningkat 17 persen, namun DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJamsostek sebesar Rp16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp567,93 triliun," kata Anggoro.
Dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama tahun 2021 BPJamsostek telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.
Manfaat Beasiswa Pendidikan
Selain itu dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJamsostek juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat BPJamsostek memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta diantaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp80,15 Triliun.
"Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima," katanya.
Anggoro yakin bahwa pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJamsostek guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
"Meski di tahun 2021 banyak tantangan yang dihadapi oleh BPJamsostek, namun kami terus berupaya untuk memberikan kinerja yang terbaik sehingga tingkat Kesehatan Keuangan DJS masuk dalam kategori sangat sehat dan aman," imbuh Anggoro.
Menjadi Penyalur BSU
Selain itu di tahun 2021, BPJamsostek kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi mitra penyedia data dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut berhasil disalurkan kepada 8,9 juta pekerja yang juga merupakan peserta BPJamsostek.
Menutup paparannya Anggoro mengatakan di tahun 2022 ini BPJamsostek akan fokus menjalankan beragam inistiatif strategis, salah satunya implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang saat ini manfaatnya sudah bisa dirasakan oleh para pekerja, serta implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukungannya selama tahun 2021. Kami berharap sinergi yang baik ini dapat terus kita lanjutkan sehingga kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutup Anggoro.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaSecara tahunan nilai ekspor pada Desember 2023 mengalami penurunan cukup dalam yakni sebesar 5,76 persen.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaBergabungnya para tokoh ini akan membawa dampak besar untuk meningkatkan elektoral.
Baca Selengkapnya