Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 26 Mei, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp517,2 Triliun

Hingga 26 Mei, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp517,2 Triliun Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2017 merdeka.com/idris

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan progres terakhir restrukturisasi kredit perbankan di tengah masa pandemi virus corona. Tercatat, perbankan telah memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp517,2 triliun kepada 5,33 juta debitur.

"Progres per 26 Mei, total outstanding restrukturisasi sebesar Rp517,2 triliun kepada 5,33 juta debitur," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sesi teleconference, Kamis (4/6).

Wimboh menyampaikan, dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi diberikan kepada 4,55 juta debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan nilai sebesar Rp250,6 triliun.

Kemudian, realisasi restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha non-UMKM diberikan kepada 0,78 debitur senilai Rp265,5 triliun. Wimboh mengatakan, realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp80,55 triliun.

"Per 2 Juni, total outstanding restrukturisasi di perusahaan pembiayaan sebesar Rp80,55 triliun. Itu dengan 2,6 juta kontrak disetujui. Terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan," tuturnya.

Kebijakan restrukturisasi sendiri telah merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Untuk mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penetapan kualitas kredit salah satunya ketepatan membayar. Sehingga restrukturisasi kredit di perbankan ataupun perusahaan pembiayaan langsung ditetapkan lancar.

Likuiditas Sektor Keuangan Tetap Terganggu

OJK menemukan bahwa nasabah baik di sektor perbankan maupun non bank ada yang sudah tidak mampu lagi membayar kredit pokok maupun bunganya. Hal ini akan mempengaruhi likuiditas.

"Untuk itu baik di skema restrukturisasi maupun tidak direstrukturisasi likuiditasnya pasti terganggu," beber Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, usai Rapat Terbatas, Rabu (3/6).

OJK mencatat, sampai dengan 26 Mei, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp517,2 triliun dengan total debitur sebesar 5,3 juta. Dari jumlah itu, Wimboh menyebutkan sebesar Rp450,6 triliun diantaranya berupa UMKM dengan jumlah debitur sebanyak 4,5 juta.

"Sedangkan non UMKM restrukturisasinya sudah Rp266,5 triliun untuk 780 debitur, ini baru di perbankan," ujarnya.

Sementara untuk lembaga atau perusahaan pembiayaan, per 31 Mei, telah direstrukturisasi senilai Rp75,08 triliun dengan nasabah 2,4 juta kontrak. "Sedangkan di perusahaan pembiayaan masih ada 538.000 kontrak yang masih dalam proses persetujuan," imbuh Wimboh.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kredit Ini Jadi Motor Terbesar Penggerak Kinerja Bank BTN, Sektor Apa?

Kredit Ini Jadi Motor Terbesar Penggerak Kinerja Bank BTN, Sektor Apa?

Realisasi penyaluran kredit dan pembiayaan BTN sepanjang tahu 2023 mencapai Rp333,69 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Amar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.

Baca Selengkapnya