Hingga 22 September, OJK Temukan 3.224 Iklan Jasa Keuangan yang Melanggar
Merdeka.com - Periklanan produk jasa keuangan tak luput dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Januari hingga 22 September 2020, OJK mencatat 3.224 iklan produk jasa keuangan yang melanggar. Jumlah tersebut setara 31 persen dari 10.361 iklan produk jasa keuangan.
Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94 persen pelanggaran karena konten iklan tidak jelas. Lalu 5 persen dinilai memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat. Sementara pelanggaran terjadi paling banyak di sektor perbankan, diikuti industri keuangan nonbank (IKNB), dan paling sedikit dari sektor pasar modal.
"Pelanggarannya itu iklannya tidak jelas. Ada yang mengatakan misalnya, sudah pokoknya biayanya itu yang paling rendah, ini paling bagus dan sebagai ternyata tidak. Ada yang tidak akurat dan sebagainya," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam MA Chapter Webinar Series Episode 2, Selasa (17/11).
Hal ini termasuk dalam pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumen, atau disebut Tirta sebagai market conduct. Selain Itu, Tirte menyebutkan pengawasan OJK juga melingkupi transparansi produk termasuk biaya dan tarif.
Kemudian pemahaman konsumen, di mana konsumen mestinya dipastikan terlebih dahulu apakah sudah mengerti isi dari perjanjian mereka dengan jasa layanan keuangan.
Setelah benar-benar paham dan menyetujui ketentuan, konsumen dipersilakan menandatangani dokumen perjanjian sebagai tanda kesepakatan. Lainnya, yakni perlindungan data, cara penagihan, dan penanganan pengaduan.
"Jadi meskipun konsumen sudah diedukasi, sudah kita beri tahu hati-hati baca sampai paham, ini masih dirugikan juga, terus kemudian yang komplain, perlindungannya ini masih dalam koridor pengawasan market conduct," kata Tirta.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaProgram rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca Selengkapnya