Hindari PHK, OJK Siapkan Aturan Restrukturisasi Kredit untuk Korporasi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait pemberian stimulus restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan ini nantinya akan dimatangkan dan dibahas bersama pemerintah.
"OJK bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga). Hal ini jadi pembahasan dan akan disiapkan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Rabu (8/7).
Sejauh ini pihaknya sudah pada tahap memberikan simulasi mengenai kriteria-kriteria yang harus dilakukan agar pelaksanaan bisa efektif. Namun kebijakan tersebut tetap mesti diperhitungkan agar menghindari moral hazard.
"Jadi pada saat pelaksanaan restrukturisasi ini tentu perusahaan hindari kejadian PHK, jadi penting untuk tidak PHK tentu, pertimbangkan perusahaan stimulus ini akan menggerakkan kembalinya ekonomi," kata dia
"Ini bagian penting, pemerintah akan keluarkan kebijakan lanjutan," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya