Hemat Anggaran, Kenaikan Tunjangan PNS dan Pengangkatan CPNS Ditunda
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya melakukan berbagai penghematan anggaran untuk memfokuskan pembiayaan terhadap dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19). Beberapa hal yang dihemat adalah penundaan kenaikan tunjangan kinerja PNS dan pengangkatan CPNS.
"Untuk belanja pegawai juga diminta lakukan penundaan kenaikan tukin dan pengangkatan CPNS," ujar Sri Mulyani saat memberi paparan dalam Video Conference di Jakarta, Jumat (8/5).
Pengetatan belanja dilakukan tanpa mengurangi hak yang seharusnya diterima oleh PNS. Namun hal tersebut dikecualikan untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat eselon II ke atas yang dipastikan tidak akan menikmati THR tahun ini.
"Pelaksanaan penundaan sehingga kita bisa melakukan pengetatan dari belanja pegawai tanpa mengurangi hak mereka kecuali THR eselon II ke atas yang tidak dibayarkan," jelas Sri Mulyani.
Hentikan Perjalanan Dinas
Selanjutnya, penghematan anggaran juga dilakukan dengan menghentikan sementara perjalanan dinas hingga seminar-seminar yang tidak berhubungan dengan pencegahan atau pun penyebaran Virus Corona.
"Kita meminta semua Kementerian/Lembaga melakukan penghentian atau suspend kegiatan yang tidak lagi dilakukan dalam suasana Covid-19. Perjalanan dinas, seminar dan lain lain otomatis langsung suspend dan anggarannya difokuskan untuk Covid-19," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya