Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hatta irit bicara soal kasus Freeport

Hatta irit bicara soal kasus Freeport Hatta Rajasa. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tragedi longsor di terowongan Big Gossan Freeport, area pertambangan Tembagapura, Jayapura, menyita perhatian publik. Petinggi Freeport datang ke Indonesia untuk bertemu dengan pemerintah yang diwakili Menteri ESDM Jero Wacik.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menolak berkomentar terkait kecelakaan kerja yang menewaskan 28 pekerja Freeport. Dia menyatakan, investigasi tim independen masih berjalan, sehingga publik harus menunggu hasilnya terlebih dulu.

"Ya itu soal longsor kita investigasi," singkat Hatta selepas menghadiri Indonesia Banking Expo di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).

Hatta juga enggan berkomentar soal proses renegosiasi kontrak karya Freeport yang mandeg sampai sekarang. Dia menilai, peristiwa kecelakaan yang menewaskan 28 orang itu tidak pas jika dipakai untuk mengajak kembali perusahaan penghasil emas dan perak ini bicara soal pembaruan bagi hasil tambang.

"(Kecelakaan) terpisah dengan persoalan renegosiasi," tegasnya.

Ditanya soal kapan renegosiasi kontrak karya diupayakan terhadap perusahaan asing seperti Freeport dan Newmont, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu bungkam. Dia hanya tersenyum dan langsung masuk ke mobil meski dicecar wartawan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menyebut renegosiasi kontrak karya sulit diwujudkan.

"Renegosiasi itu sulit, diucapkan saja sulit, apalagi mengerjakan. Tapi kita berjalan terus dengan Freeport, Newmont, Vale, dan tambang-tambang lain," kata Jero saat konferensi pers kecelakaan Big Gossan bersama direksi Freeport.

Freeport dan Newmont sejak dua tahun terakhir memang jadi incaran utama pemerintah agar bersedia mengubah skema bagi hasil tambang. Kementerian ESDM sudah mengutus Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite melakukan negosiasi, tapi perusahaan Amerika itu masih menolak beberapa klausul. Sehingga renegosiasi sampai sekarang baru sebatas wacana dan mandeg sepenuhnya.

Ada enam poin yang masih harus dibahas bersama terkait renegosiasi, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP