Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Materai Palsu Banyak Beredar di Toko Online

Hati-Hati, Materai Palsu Banyak Beredar di Toko Online Materai palsu. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan, meterai palsu serta meterai bekas pakai (rekondisi) masih banyak beredar di toko online. Meterai palsu tersebut dijual dengan harga murah.

"Masih ada yang jualan di toko online bea meterai Rp2.000. Itu pasti bea meterai palsu," kata dia dalam acara sosialisasi di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11).

Dia menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk menekan peredaran meterai palsu. Selain langkah sosialisasi yang terus digalakkan, Ditjen Pajak juga menggandeng pihak Kepolisian.

"Tahun lalu itu menurut saya itu, 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau meterai rekondisi, itu sudah masuk penjara," jelasnya.

Masyarakat Diminta Hati-Hati

Meski demikian, patut diakui bahwa peredaran meterai palsu masih saja terjadi. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat tetap berhati-hati saat membeli meterai. Apalagi yang dijual dengan harga murah.

"Tapi yang namanya ini, dimasukin penjara 1, yang hidupnya makin banyak, makin banyak. Nah ini memang perlu sama-sama kita perhatikan," ungkapnya.

Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu yang tidak dicetak oleh Perum Peruri atau meterai tempel rekondisi atau bekas pakai. Bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai/meterai tempel tidak sah tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Saat ini, meterai resmi dijual PT Pos Indonesia (Persero) dengan harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000. Dengan demikian apabila terdapat penawaran meterai dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai

FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Satu Polisi dan TNI Datangi Pos Kamling di Petamburan, Ada Apa?

Jenderal Bintang Satu Polisi dan TNI Datangi Pos Kamling di Petamburan, Ada Apa?

Jenderal polisi dan TNI bintang satu tiba-tiba datangi pos kamling Petamburan dan bertemu dengan banyak warga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya