Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Presiden serahkan daftar calon komisioner OJK ke DPR

Hari ini, Presiden serahkan daftar calon komisioner OJK ke DPR Panitia seleksi OJK. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan daftar 14 calon anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK) ke Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Iya, presiden akan serahkan. Presiden sudah minta pertimbangan beberapa orang," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (4/4).

Sebelumnya 21 nama calon komisioner OJK telah diberikan panitia seleksi ke presiden. Panitia seleksi menegaskan jika rangkaian proses seleksi calon anggota dewan komisioner OJK diklaim bebas kepentingan dan telah dilakukan secara objektif.

Ketua pansel DK OJK yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sangat detail dalam menentukan figur-figur yang nantinya akan menempati berbagai posisi dalam keanggotaan DK OJK.  Pihaknya membantah jika ada kepentingan antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam proses seleksi yang didominasi regulator dan bankir.

Menteri Agus juga menjamin objektivitas figur-figur yang akan akan mengurusi kegiatan lembaga keuangan seluruh Indonesia yang setara dengan Rp 8.250 triliun atau lebih besar dari nilai nominal Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih jadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih jadi Yesus Kristus

Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya