Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga Rokok Naik Mulai 2020, Ini Hal yang Ditakutkan Pengusaha

Harga Rokok Naik Mulai 2020, Ini Hal yang Ditakutkan Pengusaha rokok. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbitnya PMK 152/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen. Seiring dengan kenaikan tersebut, harga rokok eceran pun naik sebesar 35 persen.

Naiknya harga rokok ternyata bukan merupakan angin segar bagi para pelaku industri. Sebab dengan naiknya harga jual eceran, dipastikan volume penjualan akan menurun.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) , Muhaimin Moeftie dalam sebuah acara konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

"Iya (bakalan menurunkan penjualan), kenaikan yang bukan main,"kata dia.

Dia mencontohkan, rokok yang dia jual saat ini seharga Rp15.000 bakalan naik menjadi Rp20.000. Hal ini tentu akan membuat banyak konsumennya berpaling mencari rokok yang lebih murah.

"Setiap konsumen itu tentunya punya batas tertentu di dalam kantongnya. Kalau tidak bisa membeli, salah satu jalanya adalah cari rokok yang tanpa bandrol (ilegal) tentunya lebih murah," ujarnya.

"Kenaikan Rp5.000 saja akan mempengaruhi atau memberikan dampak kepada konsumen," dia menambahkan.

Dengan demikian, menurutnya dengan harga rokok yang menjadi mahal akan menimbulkan efek negatif yaitu meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal, saat ini pemerintah tengah gencar memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.

"Rokok yang tidak pakai banderol sekarang pun sudah diusahakan oleh pemerintah menjadi 3 persen (peredarannya), kami khawatir kalau ini terjadi (harga rokok mahal), ini tidak bisa dipertahankan lagi. Akan naik lagi (peredaran rokok ilegal)," keluhnya.

Sri Mulyani Putuskan Kenaikan Cukai Rokok

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Dia mengatakan, kenaikan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang.

"Kenaikan tersebut diterapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis dan dapat dipertanggungjawabkan dan telah memperhatikan dampak keadilan bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani dikutip Kamis (24/10).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.

Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.

"Peraturan Menteri (tentang cukai rokok) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia."

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Bulog

Kapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Bulog

Kenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan

Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan

Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).

Baca Selengkapnya
Awal Ramadan Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Cek Harganya di Sini

Awal Ramadan Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Cek Harganya di Sini

Kenaikan HET beras ini berlaku mulai 10- 23 Maret 2024 di 8 wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.

Baca Selengkapnya