Guru PNS juga berhak naik pangkat otomatis setiap 4 tahun
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi - JK mulai tahun ini memberlakukan kenaikan pangkat otomatis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap 4 tahun. Aturan ini dipastikan akan berlaku juga untuk PNS fungsional seperti guru, perawat dan lain sebagainya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan untuk guru yang akan naik pangkat tidak perlu ada pengajuan dari atasan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuat daftar guru yang akan naik pangkat sesuai kinerjanya.
"Ada standar normatif untuk kenaikan pangkat reguler. Selama tidak ada masalah persoalan hukum, kenaikan pangkat itu kewajiban negara. Guru juga PNS dan berhak naik pangkat otomatis setiap 4 tahun," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/5).
Selama kinerja guru tersebut baik, otomatis akan mengalami kenaikan pangkat setiap 4 tahun. Namun demikian, masalah pengumpulan angka kredit dan lain sebagainya akan diatur bersama Kementerian Pendidikan.
Menurut Herman, dalam aturan baru yang masih dalam proses finalisasi tersebut hanya akan mengatur kenaikan pangkat otomatis tanpa harus adanya pengajuan kepada atasan. Sedangkan untuk angka kredit tergantung fungsional masing-masing PNS. Misalnya, untuk guru akan diatur Kementerian Pendidikan dan untuk PNS perawat akan diatur oleh Kementerian Kesehatan.
"Kalau guru kan tugas utamanya mengajar pada saat kinerja mereka tercapai dikatakan kinerja baik dan mereka berhak naik pangkat. Adapun masalah seminar dan lainnya untuk angka kredit itu di luar konten. Kredit kinerja guru atau tenaga kesehatan diatur kementerian masing masing," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya