Grab Perketat Aturan Bagi Mitra dan Pengguna Selama PSBB
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai hari ini, (14/9). Meski demikian, transportasi ojek daring masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq mengatakan, Grab sudah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan dan keamanan, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang selama PSBB berlangsung.
"Sejak awal kami telah secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur tanpa kontak bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh dan GrabMart," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Senin, (14/9).
Uun mengatakan, saat ini seluruh layanan Grab, termasuk layanan Grabbike, tetap beroperasi apabila pelanggan terpaksa untuk bepergian. Begitu juga dengan Grabcar juga masih dapat digunakan selama PSBB kedua ini berlangsung. Tetapi, dengan jumlah penumpang maksimal 2 orang per kendaraan dan menaati protokol kesehatan yang ada.
Dia menambahkan, Inisiatif ini sudah dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. Dia juga mengimbau kepada seluruh pelanggan setia Grab untuk selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Grab juga mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari layanan transportasi.
"Kami akan selalu berusaha untuk memberikan inisiatif untuk masyarakat Indonesia dalam melawan dan juga melandaikan kurva penyebaran virus covid-19. Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya Grab dalam menghadapi pandemi covid-19 dapat dilihat di https://www.grab.com/id/safety/covid-19/,” ungkapnya.
Reporter Magang : Brigitta Belia
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka
PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024
Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca Selengkapnya6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTernyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol
Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.
Baca Selengkapnya