Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gitar bas Metallica untuk Jokowi cuma jadi pajangan di KPK

Gitar bas Metallica untuk Jokowi cuma jadi pajangan di KPK Jokowi diberi hadiah bass Metallica. ©2013 Merdeka.com/M. Sholeh

Merdeka.com - Bas pemberian promotor konser band Metallica yang sempat jadi polemik beberapa bulan lalu, akhirnya menjadi milik negara. Alat musik itu sedianya diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo buat memorabilia, ditandatangani anggota Metallica Robert Trujillo.

Sang gubernur adalah penggemar musik metal. Akan tetapi, aturan gratifikasi pejabat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melarangnya menerima bas tersebut.

Direktur Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan bas itu menjadi kategori Barang Milik Negara (BMN). Bas ini akan dipertontonkan sebagai contoh kebijakan menghindarkan pejabat dari gratifikasi.

"Gitar itu tidak akan dilelang, tetapi akan dipajang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pembelajaran umum," ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (20/11).

Selain bas Metallica, Ditjen Perbendaharaan Negara juga menetapkan enam benda lain, kebanyakan piranti teknologi, diduga gratifikasi lain kepada pejabat pemerintah. Di antaranya iPad, iPhone 5, Samsung Galaxy Advance, maket, sampai kain batik. Semuanya benda itu turut dipajang di KPK.

Walau saat ini statusnya hanya untuk dipajang, Hadiyanto menyatakan KPK berhak memanfaatkan barang-barang itu di kemudian hari selain buat pajangan. Lembaga anti rasuah itu diberi wewenang mengelolanya tanpa batas waktu. "KPK boleh melakukan pemanfaatan barang itu atas persetujuan DJKN dan harus disertai monitoring dan evaluasi penggunaan," tuturnya.

Keputusan DJKN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 mengenai barang milik daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2011 soal hasil rampasan barang gratifikasi.

Gitar bass tersebut diberikan kepada Jokowi, panggilan akrab Gubernur DKI, oleh Jonathan Liu sebagai promotor Metallica. Harganya mencapai Rp 8 juta.

Karena nilainya tinggi, mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi No. 13 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya, maka Jokowi pun menyerahkan gitar tersebut ke KPK.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya