Genjot peran lembaga keuangan mikro, OJK permudah aturan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi lunak atau relaksasi persyaratan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Nantinya, program relaksasi tersebut dapat mempermudah perizinan dan pengembangan LKM sehingga mampu meningkatkan peranan dalam program pembangunan kesejahteraan usaha masyarakat.
"Antara lain penyederhanaan, persyaratan perizinan LKM. Persyaratan proyeksi neraca dan dan laba empat bulanan diubah menjadi tahunan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non bank (INKB) Edy Setiadi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta (8/1).
Edy menambahkan, penyederhanaan aturan bertujuan untuk merangsang para pelaku atau lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat bisa memperoleh izin usaha dari OJK.
"Kedua, permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan non tunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman)," kata Edy.
Dia menambahkan untuk beberapa calon LKM di desa akan diberi batas waktu sampai dua tahun untuk menyerahkan proyeksi neraca keuangannya. "Sampai Januari 2018," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan peraturan OJK penyelenggaraan usaha LKM termasuk penambahan kegiatan usaha berbasis fee antara lain dapat menjadi agen asuransi mikro, bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaProgram rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya