Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Genjot Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar WP Bayar Pajak

Genjot Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar WP Bayar Pajak Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©Liputan6.com/Tommy Kurnia

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berkomitmen dalam meningkatkan jumlah penerimaan negara. Salah satunya dengan mengejar jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan secara spesifik tugas pokok dari pada instansinya yakni melaksanakan kewajiban dalam mengumpulkan pajak untuk penerimaan negara. Oleh karenanya, cara efektif adalah menekan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Namanya bayar pajak kan ditekan, tidak ada yang hobi bayar pajak tapi ini kewajiban. Prinsipnya sederhananya tugas DJP ngumpulin, kalau tidak ngumpulin kita tidak menjalankan tugas," katanya dalam acara dialog perpajakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengatakan, selain menekan para wajib pajak pihaknya juga mencoba meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dengan sukarela. Artinya, kepatuhan sukarela yang diinginkan di sini bukan sekedar suka-suka saja, melainkan lebih daripada pemahaman para wajib pajak itu sendiri.

"Kami coba masuk dari sisi sederhana terlebih dahulu mencoba memahami makna pajak di tingkat masyarakat khususnya bagi calon pembayar pajak ke depan. Inklusi itu betul betul bagi calon pembayar pajak. Lewat edukasi yang efektif," katanya.

Kemudahan Bayar Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menginginkan pembayaran pajak bisa semudah membeli pulsa. Hal itu dianggap mungkin terjadi dengan adanya perkembangan digital saat ini.

"Bu Menteri ingin bisa gak sih bayar pajak semudah beli pulsa HP," kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/12).

Oleh karena itu, dia berharap Bukalapak yang menghadiri acara tersebut dapat mewujudkan hal itu. Seperti diketahui saat ini Bukalapak selain menjadi marketplace juga menerima pembayaran seperti listrik dan pulsa.

"Kita ingin penerimaan pajak customer oriented, ingin pembayaran pajak, PNBP memperhatikan si wajib pajak kebutuhannya apa sih," ujarnya.

Namun, untuk pembayaran pajak, tentu sistemnya akan berbeda dengan pembayaran pulsa dan tagihan lainnya. Tetapi pada intinya pembayaran menjadi lebih mudah karena berbasis digital.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya