Garuda Indonesia transaksi hedging Rp 500 miliar dengan BNI
Merdeka.com - PT Bank Negara Indonesia dan PT Garuda Indonesia sepakat melakukan transaksi lindung nilai alias hedging. Kebijakan ini untuk mengamankan Rupiah dari gejolak fluktuasi.
BNI dan Garuda Indonesia sepakat melakukan transaksi lindung nilai berupa Cross Currency Swap (CCS) senilai Rp 500 miliar dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, atas pokok utang dan bunga pinjaman.
Head of Treasury BNI Bimo Notowidigdo mengatakan, transaksi lindung nilai mendesak diterapkan mengingat ketidakpastian di pasar keuangan internasional berpotensi berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Adanya ekspektasi bahwa Bank Sentral Amerika Serikat The Federal Reserve akan menaikkan suku bunga kebijakan (Fed Funds) memicu potensi penarikan keluar dana valas dari emerging market atau negara berkembang.
"Dalam rangka menghadapi kemungkinan terjadinya peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah akibat repatriasi laba oleh investor asing tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengimbau agar BUMN dan perusahaan swasta melakukan transaksi lindung nilai (hedging)," ucap Bimo di Gedung BNI, Jakarta, Rabu (25/6).
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Handrito Hardjon mengatakan, uang Rp 500 miliar berasal dari kas internal akan dihedging untuk 3 tahun ke depan. Hedging kali ini menetapkan nilai tukar dan suku bunga yang tetap.
"Intinya kita lakukan ini untuk exchange rate karena fluktuasi besar. Pendapatan kita banyak Rupiah sedangkan kita biaya banyak dalam bentuk USD. Dana Rp 500 miliar ini untuk operasional kreditor asing atau kebutuhan asing currency kita hedging uang kita rupiah ke dolar. Itu dari uang kita," tegasnya di tempat yang sama.
Direktur Tresuri & IF BNI Suwoko Singoastro mengatakan, Task Force Stabilisasi Valas BUMN, yang terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank BUMN dan beberapa perusahaan BUMN telah aktif mengkaji potensi transaksi lindung nilai.
Pada tanggal 25 September 2013 dikeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, yang diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank pada tanggal 7 Oktober 2013. Namun, berdasarkan data BI, dari total 138 perusahaan BUMN baru dua perusahaan BUMN yang telah melakukan lindung nilai.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Incar Bisnis Penerbangan Charter, BBN Airline Datangkan 4 Pesawat Boeing 737
Diharapkan ke depannya, BBN Airlines Indonesia dapat terus menambah jumlah armada dan memenuhi permintaan penerbangan domestik & internasional.
Baca Selengkapnya193 Juta Orang Diprediksi Mudik, Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan
Budi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca SelengkapnyaBandara Ngurah Rai Layani 21 Juta Penumpang di 2023, Meningkat 71 % Dibanding 2022
Dari total penumpang di tahun 2023, terdiri atas 9.918.236 penumpang domestik dan 11.533.185 penumpang internasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naik 17 Persen, Airnav Indonesia Layani 1,8 Juta Penerbangan Selama 2023
Selama 2023, penerbangan didominasi oleh penerbangan domestik.
Baca SelengkapnyaMendag: Inflasi Tahun 2023 Sebesar 2,61 Persen Terendah Sejak Tahun 1999
Kemendag bekerjasama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menahan inflasi.
Baca SelengkapnyaGubernur BI Beberkan Penyebab Menguatnya Nilai Tukar Dolar AS, Buat Rupiah Tak Berdaya
Hal itu tercermin pada yield US Treasury yang meningkat sejalan dengan premi risiko jangka panjang dan inflasi yang masih di atas prakiraan pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaBTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya