GAPPRI Sebut Penyederhanaan Tarif Cukai Ancam Keberlangsungan IHT Dalam Negeri
Merdeka.com - Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai diberlakukan. Sebab, kebijakan ini dikhawatirkan akan memberikan multiplier effect bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Menurut kajian GAPPRI, simplifikasi cukai justru mempersulit industri, sehingga tidak sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan yang dicita-citakan Presiden Jokowi. Selain itu, penerapan simplifikasi cukai justru makin menambah angka pengangguran baik di sektor hulu dan hilir.
"GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) dengan tegas menolak simplifikasi cukai," tegas Henry Najoan di Jakarta, Kamis (22/7).
Henry Najoan mengaku khawatir dengan masa depan industri hasil tembakau (IHT) nasional yang saat ini menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen.
Banyaknya peraturan (fully regulated) yang mengatur IHT nasional, juga menjadi kekhawatiran bagi para pelaku usaha industri kretek nasional.
Menurut Henry Najoan, penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil dan menengah dalam jangka pendek dan juga pabrik besar dalam jangka panjang.
"Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok ilegal yang lebih murah," tambah Henry Najoan.
Henry juga menegaskan, banyak pabrik kecil akan dikorbankan, sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli.
Tambah Pendapatan Negara
Menurut GAPPRI, upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing. Dalam catatan GAPPRI, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.
Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No. 152/PMK.010/2019.
"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran/skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry Najoan.
Henry Najoan meyakini bapak Presiden Jokowi secara bijak akan mempertimbangkan masukan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT. Sektor IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19, terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan.
"Juga terjaganya penciptaan nilai tambah dan lapangan kerja dalam negeri, nafkah bagi petani dan pekerja perkebunan tembakau dan cengkeh serta pemiliknya dan pekerja distribusi sampai pedagang kaki lima serta terjaga berbagai kegiatan di sepanjang rantai pasok IHT," pungkas Henry Najoan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?
Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca Selengkapnya