Gandeng Lembaga Hukum, Solusi untuk Pemerintah Cegah Kebocoran Cukai Rokok
Merdeka.com - Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI), Abdillah Ahsan meminta pemerintah untuk segera menetapkan penggabungan SKM dan SPM pada aturan kebijakan cukai menjadi 3 miliar batang per tahun.
"Tarif cukai rokok dibedakan berdasarkan produksinya. Golongan 1 untuk 3 miliar batang, jadi hanya beda satu batang saja bisa ditekan produksinya untuk masuk golongan 2. Jadi karena 1 batang, selisihnya ada Rp600 miliar potensi penerimaan yang hilang. Tidak perlu melindungi perusahaan besar," kata Abdillah di Jakarta.
Sementara itu Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo merekomendasikan kepada pemerintah untuk membenahi aturan cukai demi keberlangsungan industri ke depan.
Pembenahan terhadap celah-celah di kebijakan cukai rokok saat ini diharapkan akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi serta memberikan perhatian lebih terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan puluhan ribu ibu-ibu pelinting rokok.
"Sebenarnya yang paling pas adalah kebijakan simplifikasi. Karena kalau arahnya industri tembakau mudah diawasi ya dibikin simple saja. Memang harus ada waktu untuk menerimanya karena industri tidak serta merta bisa menyesuaikan. Harus ada persiapan," jelas Yustinus.
Pegiat antikorupsi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta melakukan pencegahan potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan cukai rokok. KPK diminta memberikan masukan kepada pemerintah apabila terbukti adanya celah pemanfaatan tarif cukai rokok oleh pabrikan asing.
"Ini aspek penting. Divisi pencegahan KPK perlu masuk untuk memberikan perlindungan alternatif, untuk melihat konsistensi regulasi dan memberikan masukan. Apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar," tegas Peneliti Visi Integritas, Danang Widoyoko.
Sejumlah pihak, mulai dari asosiasi pabrikan rokok kecil, ekonom, dan kelompok masyarakat madani menilai, kebijakan struktur tarif cukai yang terdiri dari 10 lapisan telah membuka celah bagi pabrikan besar asing untuk membayar tarif cukai murah. Solusi jangka panjang dan permanen untuk menutup celah kebijakan tersebut yakni dengan menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun.
Berdasarkan hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), jika batasan produksi SKM dan SPM digabung menjadi tiga miliar batang, maka terdapat 3,6 miliar batang yang diproduksi empat perusahaan multinasional didominasi para pemain besar asing yang seharusnya dikenakan tarif cukai tertinggi (golongan 1) rokok mesin SPM sebesar Rp625 per batang.
Danang yang juga mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai, pemerintah perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini. Hal ini juga akan membuat iklim bisnis di industri hasil tembakau menjadi sehat sehingga tidak ada perusahaan besar yang membayar cukai rendah.
"Mengapa batasan 3 miliar batang per tahun masuk perusahaan besar, sementara yang di bawah 3 miliar masuk golongan 2. Publik belum mendapat informasi jelas, dari mana angka 3 miliar itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus dilibatkan agar jelas penghitungannya, prosesnya harus dibuat terbuka," ujar Danang.
Menaker Harap Tak Ada PHK Buruh Rokok
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri berharap tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari industri rokok sebagai dampak kenaikan cukai rokok di
Alasannya, industri rokok didominasi oleh pekerja perempuan. Selain itu, mereka juga memiliki pendidikan terbatas dan tak lagi muda (paruh baya).
"Kita sih minta jangan sampai ada PHK di industri rokok karena di industri ini kan didominasi pekerja perempuan, juga tak lagi muda dengan pendidikan terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).
Dari industri sendiri telah ada permintaan diskusi terkait keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok ini pada tahun depan.
"Belum ada laporan, tapi ada permintaan-permintaan dari industri rokok untuk diskusikan kenaikan cukai rokok ini," kata dia.
Informasi saja, pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Salah satunya pertimbangannya ialah menekan pengendalian jumlah perokok di Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok
Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca Selengkapnya