Gaji ke-13 PNS cair bulan ini
Merdeka.com - Pemerintah akan segera mencairkan gaji, pensiun, serta tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 bulan ini. Besarannya sesuai dengan penghasilan sebulan yang diterima pada bulan sebelumnya.
"Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai rencana," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan resminya, Selasa (15/7).
Selepas Juli, Kemenkeu juga masih tetap akan mencairkan. Ini untuk satuan kerja yang belum dapat lantaran terlambat mengajukan pencairan dana.
Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota TNI-POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan, penerima penghasilan dan pensiun terusan dari PNS, anggota TNI-POLRI, Pejabat Negara dan penerima pensiun yang gugur dalam tugas.
Sebagai informasi, pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Sebagai implementasi, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014.
"Sebagai petunjuk teknis pencairannya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014."
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya