FKSSK yakin Bank Mutiara tak berdampak sistemik
Merdeka.com - Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) menilai situasi ekonomi Desember 2013 normal. Sehingga, pemberian dana talangan Rp 1,24 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Mutiara dinilai tak perlu dirapatkan.
"Di dalam situasi normal, di mana bukan situasi krisis, maka sebetulnya FKSSK tidak perlu memutuskan apakah sebuah bank ditengarai sistemik atau tidak," kata Menteri Keuangan Chatib di Jakarta, Senin (21/4).
Dalam laporannya, Badan Pemeriksa Keuangan meyakini Bank Mutiara memanipulasi CAR pada periode 2011-2013. Itu terlihat misalnya dari keberadaan aset produktif yang masuk kategori kolateral lima alias aset toxic, tidak pernah dilaporkan direksi Bank Mutiara kepada LPS.
Data BPK menyebutkan, pada 30 Juni 2013 CAR bekas Bank Century itu sudah minus 3,16 persen. Seharusnya Bank Indonesia yang saat itu masih menjalankan fungsi pengawasan perbankan, tidak mengizinkan suntikan modal dari LPS, dan melapor ke FKSSK.
"Kalau terjadi sampai CAR minus, maka bank itu tidak dapat disehatkan, dan harus dimintakan keputusan FKSSK bahwa apakah itu nanti berkelanjutan atau tidak. Tapi ini langsung dibayar oleh LPS kepada Bank Mutiara," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo.
Menkeu merasa perlu mempelajari dasar audit BPK. Sebab, data itu berbeda dari laporan LPS pada rapat FKSSK pada 16 Desember 2013.
"CAR yang disampaikan 5,43 persen, dalam rapat itu karena situasinya normal, berbeda dari 2008. Makanya tidak membicarakan bailout atau tidak bailout. Itu lebih kepada pemilik modal dengan regulator," ungkap Chatib.
BPK memastikan ada undang-undang yang dilanggar, saat tahun lalu Bank Mutiara tiba-tiba mendapat tambahan dana Rp 1,24 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Dugaan awalnya fungsi pengawasan lembaga yang menguasai mayoritas saham bekas Bank Century itu tidak berjalan efektif
Sejauh ini, BPK baru mewawancarai 25 saksi ahli terkait dengan latar belakang dan prosedur pengucuran dana talangan Rp 1,24 triliun tahun lalu. Mereka terdiri atas 10 orang direksi Bank Mutiara, 1 orang petinggi anggota FKSSK, dan sisanya dari LPS. Ketua BPK menilai BI adalah otoritas kunci yang bisa menjelaskan semua kisruh tersebut.
"Saya ingin memeriksa anda katanya sakit jantung, tapi jantungnya belum dibuka. Bagaimana bisa tahu," kata Hadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaBPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya