Fitur Syariah LinkAja Bisa untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menuturkan pembayaran iuran peserta badan BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dibayarkan meski melalui fitur syariah. Sebab, perbedaan pembayaran yang sudah ada dengan fitur syariah hanya terletak pada treatment atau pemberlakuan layanan keuangannya saja.
Selain itu, produk layanan keuangannya juga bukan pinjaman konvensional dengan bunga, tetapi pembiayaan dengan akad tertentu seperti halnya mudharabah.
"Bisnis uang elektronik itu kan pada dasarnya tidak ada syariah atau non syariah. Jadi treatment dana pihak ketiga (DPK) dari pengguna ini yang akan di treat secara syariah atau konvensional," tuturnya di Jakarta, Rabu (13/11).
Danu menambahkan, fitur syariah nantinya masih dalam satu aplikasi yang sama dengan LinkAja yang ada saat ini. "Aplikasinya tetap satu, karena kita bukan usaha syariah. Jadi nanti Bank Indonesia (BI) bakal kasih option apakah Anda akan memindahkan dana sesuai syariah atau tidak," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam kurun waktu 1-2 bulan ke depan, pihaknya menegaskan akan menelurkan berbagai variasi fitur baru, terutama mendorong peralihan dari uang tunai ke non-tunai.
"1-2 bulan ke depan sih banyak pengembangan fitur, ditunggu aja. Perannya itu kita harus dekat dengan uang tunai. Artinya uang tunai kan bisa dipakai dimana saja, nah kita juga harus demikian," tegasnya.
Satu-Satunya yang Punya Layanan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
LinkAja resmi menjadi satu-satunya uang elektronik yang memiliki layanan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). LinkAja hadir untuk mempermudah pembayaran BPJAMSOSTEK dengan manfaat program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Salah satu komitmen kami untuk dapat menjawab tantangan utama di bidang pembayaran digital, yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan uang tunai dan akses terhadap layanan keuangan yang masih terbatas," tuturnya di Jakarta, Rabu (13/11).
Perlindungan BPJAMSOSTEK sendiri pada dasarnya mencakup tiga jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), BPU, dan PMI. Namun, untuk saat ini, layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja adalah pembayaran BPJAMSOSTEK bagi peserta BPU dan PMI.
BPU adalah setiap pekerja yang melakukan usaha ekonomi secara mandiri, seperti pedagang, pengendara ojek dan petani. Sedangkan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Sebelumnya, pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar. Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU cukup melakukan pendaftaran online mandiri di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, sedangkan untuk PMI yang berada diluar negeri dapat mendaftar melalui dapat mendaftar melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Direktur Pelayanan BPJS TK Krishna Syarif, menyampaikan, BPJAMSOSTEK sangat mendukung adanya kerjasama pembayaran iuran menggunakan LinkAja. "Kami melihat salah satu solusi terbaik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah dengan memberikan kemudahan-kemudahan, khususnya terkait pendaftaran dan pembayaran iuran," pungkas dia.
Rampung Akhir Tahun
Danu menjelaskan, perbedaan LinkAja yang sudah ada dengan LinkAja Syariah hanyalah pada perlakuan (treatment) layanan keuangannya. Selain itu, produk layanan keuangannya juga bukan pinjaman konvensional dengan bunga, tetapi pembiayaan dengan akad tertentu seperti halnya mudharabah.
"Tidak ada bedanya karena uang adalah uang tapi treatment dari uang tersebut itu ada yang konvensional dan syariah. Jadi ditempatkan di bank syariah lalu transaksinya juga tidak ada cashback yang berasal dari saya tapi dari merchant," kata dia.
Pihaknya saat ini tengah menunggu restu dari Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan fitur syariah. Tetapi, Danu menegaskan LinkAja telah mengantongi sertifikasi syariah resmi dari MUI.
"Kita sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI langsung oleh Maruf Amin beberapa waktu lalu. Sekarang yang kita harus tunggu ialah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia," jelasnya.
"Itu sedang berproses karena BI membutuhkan 45 hari kerja, kita harus menghargai itu. 45 hari kerja itu selesai kalau tidak salah akhir Desember. Moga-moga sebelum itu ya tapi kita harus menunggu proses di BI," tambahnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaCara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca Selengkapnya