FITRA nilai penjualan anak usaha Telkom rugikan negara Rp 11 triliun
Merdeka.com - Forum Transparansi Anggaran (FITRA) menilai penjualan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha PT Telkom, ke Tower Bersama Infrastructure (TBIG) merugikan negara sebesar Rp 11 triliun. Transaksi tidak dilakukan dengan menggunakan uang tunai, tetapi tukar-menukar saham.
Telkom menjual 49 persen saham Mitratel kepada TBIG seharga Rp 2,31 triliun. Sebagai gantinya, TBIG memberikan 290 juta saham ke perusahaan pelat merah itu.
"Share swap saham ini merupakan tindakan penjualan aset BUMN yang merugikan negara hampir mencapai Rp 11 triliun. Untuk itu, DPR beberapa waktu lalu menolak kelanjutan proyek tersebut," ujar Manager Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4).
Apung menyebut penjualan aset itu tidak masuk di tengah prospektifnya bisnis menara telekomunikasi seiring peningkatan industri telekomunikasi nasional. Penjualan tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
Dan, peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
"Tindakan pembiaran proses tukar guling saham ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara yang diterima Telkom dari bisnis menara telekomunikasi."
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium adanya permainan dalam proses penjualan tersebut. Dia juga menduga ada 'oknum' bermain dalam penjualan aset tersebut.
Fitra pun mendukung penolakan Otoritas Jasa Keuangan atas tukar guling saham Mitratel dan Tower Bersama.
"Usulan transaksi tersebut mengakibatkan Telkom kehilangan kontrol strategis dan tidak bisa mengkonsolidasikan keuangan Mitratel."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Telkom Grup dan DTP, Kini Giliran Smartfren Tertarik Internet Satelit
Persaingan internet lewat satelit nampaknya semakin memanas.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaInfraCo Bakal Jadi ‘Tulang Punggung’ Pendapatan Telkom, Ini Bisnis yang Dijalankan
InfraCo merupakan salah satu upaya perseroan menjadi perusahaan telekomunikasi digital.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaTelkom Group Raup Laba Bersih 2023 Rp 24,6 Triliun
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatat kinerja keuangan yang positif sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaIndonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini
Jika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.
Baca SelengkapnyaFakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas
Keluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya